Sutikno merupakan terdakwa penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam perkara suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dengan terdakwa Sutikno yang telah diterima oleh tim JPU KPK yang mengagendakan sidang perdana pembacaan pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Maret 2021 di PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sutikno ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca juga: KPK panggil petinggi PT Cirebon Power terkait kasus suap perizinan
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus suap perizinan dan properti di Cirebon
Ada pun Sutikno didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka bersama GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ) pada pada 15 November 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Sedangkan Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Baca juga: KPK panggil GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021