kami sudah menyediakan datanya
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, segera menyiapkan skema sistem pembelajaran tatap muka jenjang sekolah dasar (SD), PAUD, dan sekolah menengah pertama/sederajat seperti yang diwacanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Unang Suharyogi di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Satuan Tugas COVID-19 dan menyiapkan hal apa saja yang perlu diperhatikan saat berlangsung pembelajaran tatap muka.
"Pembelajaran tahun ajaran baru 2021/2022 dimulai Juli sehingga kami masih menyiapkan nota dinas permohonan izin pembelajaran tatap muka," katanya.
Unang mengatakan permohonan izin pembelajaran tatap muka diharapkan dapat dilakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran daring yang sudah berjalan lebih dari satu tahun ini.
Baca juga: Tenaga pendidik harapkan belajar tatap muka setelah vaksinasi COVID-19
Jika pembelajaran tatap muka ini diizinkan, kata dia, maka mengacu pada kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran. Pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan secara bertahap, berjenjang atau serentak di seluruh satuan pendidikan, tergantung kebijakan dari pemerintah daerah masing-masing.
"Yang penting kami sudah menyediakan datanya dan sekolah sudah mengisi diaplikasi 'Dapodik' terkait kesiapan pembelajaran tatap muka yang di dalamnya ada beberapa hal yang harus disiapkan baik syarat dokumen administrasi, sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan, persiapan mekanisme pengaturan guru, siswa saat di ruang kelas, serta pengaturan di lingkungan sekitar sekolah," katanya.
Unang mengatakan saat ini pihaknya masih fokus dalam pemberian vaksin bagi guru untuk menyongsong pemberlakuan pembelajaran tatap muka tersebut.
Baca juga: Satgas COVID-19 Pontianak izinkan sekolah belajar tatap muka
Di sisi lain, kata dia, dilihat dari kalender satuan pendidikan, di tingkat sekolah kini sedang menyelenggarakan penilaian tengah semester (PTS) yang kebijakan penyelenggaraannya diatur oleh sekolah masing-masing baik melalui daring maupun diberikan dalam bentuk tugas kepada siswanya.
Menurut dia, pembelajaran di satuan pendidikan terutama di jenjang SD, semua bentuk evaluasi pembelajaran diserahkan ke sekolah ataupun gurunya karena mereka yang berhak menilai atas ketuntasan belajar siswa mereka.
"Saat ini meski angka kasus penularan COVID-19 sudah turun tetapi pemkot masih memberlakukan kebijakan pembelajaran secara daring. Kendati demikian, ada beberapa sekolah yang tidak melakukan daring tetapi dalam PTS, sekolah memberikan tugas kepada anak didiknya yang akan diambil oleh orang tua siswa yang dikerjakan di rumah dan diberi waktu untuk bisa dikumpulkan kembali ke sekolah," katanya.
Baca juga: Nadiem dorong daerah 3T untuk lakukan pembelajaran tatap muka
Baca juga: Mendikbud: Daerah tak ada jaringan internet bisa belajar tatap muka
Pewarta: Kutnadi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021