Dalam waktu dekat ini, kita akan dilaksanakan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama antara OKE OCE dengan masing-masing perangkat daerah di lingkungan provinsi ini

Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) secara terpadu, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah pendemi COVID-19.

"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh organisasi perangkat daerah berkolaborasi mendukung pengembangan UMKM ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan saat memimpin Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu di Pangkalpinang, Selasa.

Menurut dia, Pergub Pengembangan Kewirausahaan terpadu dikeluarkan karena selama ini program pengembangan UMKM dan produk-produk unggulan terkesan berjalan sendiri, sehingga upaya pemerintah daerah mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah COVID-19 kurang berjalan dengan baik.

Baca juga: Sandiaga Uno harap pemerintah buka peluang kolaborasi Oke Oce

"Seluruh perangkat daerah harus berkolaborasi dari proses manajemen hingga pemasaran produk, sehingga program UMKM semakin kuat," ujarnya.

Selain itu Pemprov Kepulauan Babel juga akan menggandeng OKE OCE dalam memperkuat Program UMKM ini. Dalam kerja sama ini Dinas Koperasi dan UMKM serta Disperindag akan menjadi leading sektornya.

Seperti produk jahe merah di Dinas Pertanian bisa dikolaborasikan dengan Dinas Koperasi dan UMKM atau Disperindag sehingga menjadi produk unggulan Bangka Belitung.

Baca juga: Sandiaga janjikan OKE-OCE kembangkan usaha abon ikan di Sikka

"Dalam waktu dekat ini, kita akan dilaksanakan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama antara OKE OCE dengan masing-masing perangkat daerah di lingkungan provinsi ini," katanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel Elfiyena mengatakan penyusunan rancangan perubahan atas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil ini dilaksanakan untuk menjadi payung hukum pengembangan UMKM.

"Peraturan gubernur ini juga dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan dalam mensinergikan kebijakan pengembangan UMKM secara terpadu guna mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Baca juga: Sandiaga: Kadin dan Ardin DKI siap dampingi OK OCE

Pewarta: Aprionis
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021