Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi dari pihak swasta mengenai teknis pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
KPK, Senin (15/3) memeriksa keduanya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Adapun dua saksi yang diperiksa masing-masing bernama Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra.
Baca juga: MAKI desak KPK menetapkan tersangka korupsi pengaturan cukai di Bintan
Baca juga: Penyidik KPK sita dokumen dari Kantor BP FTZ Bintan
Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus di Bintan, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi seperti Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan). KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan tersebut.
Baca juga: KPK periksa tiga saksi kasus korupsi pengaturan barang cukai di Bintan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021