1. Ancaman kurang dari lima tahun, alasan polisi tak tahan Sadikin Aksa
Mabes Polri menyebutkan mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan, tidak ditahan, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
"Kenapa enggak ditahan, karena di Pasal 54 (UU OJK), kan maksimal hukuman penjaranya enam tahun," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca disini
2. Mahfud: Kasus Asabri berjalan sebagai Tipikor tidak bisa ditawar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menegaskan soal penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri tetap sebagai tindak pidana bukan perdata.
"Ini (Asabri-red) tetap akan berjalan sebagai tipikor dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi," ujar Mahfud usai bertemu Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca disini
3. Mahfud MD pastikan kasus Otsus Papua berjalan penyelidikannya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sedang berjalan.
"Soal korupsi di Papua itu memang iya sekarang sedang berjalan penyelidikan lebih lanjut," kata Mahfud MD, usai kunjungan kerjanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca disini
4. KPK tegaskan tetap cari tujuh tersangka yang masuk DPO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mencari tujuh tersangka tindak pidana korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Perlu kami tegaskan bahwa KPK tentu berkewajiban terus melakukan pencarian terhadap para buronan KPK tersebut tanpa melihat sejak kapan DPO tersebut ditetapkan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca disini
5. KPK sita Rp52,3 miliar terkait kasus suap ekspor benih lobster
KPK, Senin, menyita aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dari salah satu bank dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih alias benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca disini
Pewarta: Fauzi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021