Sembilan dari 12 fungsi dari badan pangan nasional, sudah dilakukan oleh Kementerian Pertanian.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya tengah menyiapkan empat rancangan kelembagaan badan pangan nasional sebagai lembaga pemerintah nonkementerian dengan mentransformasi Perum Bulog atau organ kementerian menjadi badan pangan nasional.

"Yang diusulkan Kementerian Pertanian adalah mentransformasi salah satu organ kementerian untuk menjadi badan pangan nasional," kata Syahrul dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI terkait deengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan melalui siaran langsung akun YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Senin.

Dari bentuk lembaga pangan nasional yang diusulkan Kementerian Pertanian, Syahrul menjelaskan bahwa badan pangan nasional sebagai regulator dengan Perum Bulog dan BUMN klaster pangan lainnya sebagai operator.

Baca juga: DPR dan pemerintah sepakat percepat bentuk lembaga pangan nasional

Usulan tersebut berdasarkan sembilan dari 12 fungsi dari badan pangan nasional, kata dia, sudah dilakukan oleh Kementerian Pertanian. Dengan begitu, koordinasi akan lebih efektif dan efisien.

"Kementerian Pertanian melakukan fungsi produksi dan badan pangan nasional melakukan fungsi regulator dan mengoordinasikan kegiatan Bulog sebagai operator," tuturnya.

Menurut Syahrul, Kementerian Pertanian sudah berkoordinasi dengan 34 dinas pangan provinsi dan 514 dinas pangan di kabupaten/kota serta menempatkan pangan sebagai urusan wajib bagi pemerintah.

Dalam rapat kerja yang juga dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa badan pangan nasional yang diamanatkan Undang-Undang tentang Pangan belum terbentuk.

"Dalam Pasal 151 Undang-Undang Pangan ditentukan lembaga pangan harus dibentuk paling lambat 3 tahun setelah undang-undang disahkan. Namun, lebih dari 8 tahun belum dilaksanakan," katanya.

Baca juga: DPR pertanyakan badan pangan nasional yang belum terbentuk

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021