Pemerintah diingatkan akan pembentukan lembaga pangan paling lambat 3 tahun sejak pemberlakuan UU No.18/2012.

Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama empat perwakilan dari pemerintah pada sesi akhir rapat kerja di Jakarta, Senin, menyepakati percepatan pembentukan lembaga pangan nasional sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Pangan merupakan kebutuhan strategis suatu bangsa, termasuk bangsa Indonesia, untuk itu wajib dibentuk lembaga pangan nasional sesuai dengan Undang-Undang Pangan," demikian poin pertama kesimpulan rapat antara Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Dalam rapat kerja itu, anggota Baleg dan empat perwakilan pemerintah itu memutuskan tidak menetapkan tenggat waktu secara tertulis untuk pembentukan lembaga pangan nasional.

Akan tetapi, selama rapat kerja berlangsung, dua pihak menyepakati perjanjian secara lisan bahwa pemerintah akan menyampaikan perkembangan pembentukan badan pangan itu dalam waktu 3 bulan ke depan.

Jika dalam rentang waktu itu lembaga pangan nasional belum terbentuk, Badan Legislasi DPR RI akan mengundang kembali pemerintah untuk membahas masalah tersebut, demikian hasil kesepakatan yang disampaikan secara lisan antara Baleg DPR RI dan perwakilan pemerintah.

Baca juga: Baleg DPR dorong pembentukan lembaga pangan nasional

Terkait dengan kesepakatan itu, dua pihak sepakat poin kedua rapat kerja akan menekankan pada pemantauan dan peninjauan terhadap upaya pemerintah membentuk lembaga pangan nasional.

"Selanjutnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU Pangan secara berkala untuk memastikan terbentuknya lembaga pangan nasional," demikian kesimpulan rapat secara tertulis yang disepakati oleh DPR dan pemerintah.

Badan Legislasi DPR RI mengundang empat perwakilan dari pemerintah untuk membahas perkembangan pembentukan lembaga pangan nasional, yang lama mandek sejak UU No.18/2012 tentang Pangan disahkan lebih dari 8 tahun yang lalu.

Dalam pertemuan itu, yang disiarkan secara langsung lewat kanal televisi DPR RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengingatkan pemerintah bahwa lembaga pangan seharusnya dibentuk paling lambat 3 tahun sejak UU No.18/2012 diberlakukan.

Ia menjelaskan bahwa lembaga pangan nasional, sebagaimana diamanahkan dalam beleid itu, memiliki peran penting untuk mengawasi mulai dari stok pangan, distribusi, konsumsi, kualitas pangan, sampai penerbitan izin ekspor dan impor bahan pangan.

Baca juga: BPN: Lahan produksi pangan makin terbatas

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021