Regulasi khusus terkait pengadaan dan distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengharapkan adanya regulasi khusus yang mengatur terkait pengadaan dan distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
"Mohon menjadi pertimbangan kesimpulan RDP. Regulasi khusus terkait pengadaan dan distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024," kata Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Jakarta, Senin.
Ilham menjelaskan tantangan terkait logistik pemilu jika digelar serentak pada 2024. Keserentakan pelaksanaan pemilu dan pemilihan di tahun yang sama berisiko pada bahan baku surat suara, kotak suara dan perlengkapan tempat pemungutan suara (TPS) serta dukungan DPR dan Pemerintah perihal perlengkapan pemilu.
"Karena proses produksi yang relatif berdekatan dengan jumlah yang besar, kapasitas produksi serta kondisi mesin cetakan terbatas," kata dia lagi.
Tantangan lainnya soal logistik, yakni mengenai ketersediaan anggaran sesuai dengan jadwal tahapan pengadaan dan distribusi logistik.
Soal logistik alat pelindung diri protokol kesehatan juga menjadi tantangan karena keserentakan pemilu, hal itu terjadi apabila pada saat itu bencana non-alam pandemi COVID-19 belum berakhir.
Kemudian, juga mengenai alokasi waktu pengadaan logistik terbatas pendek, khususnya untuk jenis logistik yang terkait dengan penetapan pasangan calon.
Soal anggaran, menurut Ilham, perlu penerapan kontrak tahun jamak, dikarenakan pekerjaan yang besar, sementara kemampuan atau kapasitas mesin terbatas sehingga membutuhkan waktu pekerjaan yang melebihi tahun anggaran.
Baca juga: KPU: Beban berat pemilu-pilkada 2024 di penyelenggara terdepan
Baca juga: Akademikus: Pandemi jangan jadi penghalang pemilu serentak 2024
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021