Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada wacana pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menjabat 3 periode seperti yang disampaikan oleh mantan Ketua MPR RI Amien Rais.
"Pemerintah tidak punya wacana tentang mau tiga kali, empat kali, lima kali, kita undang-undang dasar yang berlaku sekarang aja," kata Mahfud usai kunjungan kerja di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Menurut Mahfud, apa yang disampaikan Amien Rais terkait masa jabatan presiden merupakan urusan partai politik dan anggota DPR/MPR RI.
Baca juga: Wakil Ketua MPR minta isu amandemen tidak perlu ditanggapi berlebih
Baca juga: HNW: Tidak ada agenda amendemen UUD 1945 soal jabatan presiden
Baca juga: Tanggapi Amien Rais, Tjahjo: Jangan jumpalitan politik sendiri
Ia memastikan tidak ada pembicaraan soal presiden tiga periode di tingkat kabinet, karena bukan bidangnya.
"Itu urusan partai politik, mau mengubah, mau endak," kata Mahfud.
Karena, lanjut Mahfud, sikap Presiden Joko Widodo atas wacana tersebut sudah jelas seperti yang disampaikan kepada publik, ada dua kemungkinan, yakni ingin menjerumuskan dan mungkin menjilat.
"Kalau Pak Jokowi yang saya dengar, dan saudara-saudara saya kira punya jejak digitalnya, kalo ada orang-orang mendorong Pak Jokowi menjadi presiden lagi, kata Pak Jokowi nih, itu hanya dua alasannya, satu ingin menjerumuskan, dua ingin menjilat itu kan kata Pak Jokowi," ujar Mahfud.
Oleh karena itu, lanjut Mahfud, soal wacana presiden tiga periode jangan menyeret ke kabinet karena bukanlah urusannya.
Namun dirinya tidak mempermasalahkan berita yang ramai soal wacana tersebut, karena asyik untuk dibaca oleh publik.
"Jadi jangan diseret-seret ke kabinet lah urusan itu diskusinya MPR dan partai politik lah. Dan itu haknya, kan asyik baca-baca begitu, endak apa-apa," kata Mahfud.
Amien Rais, eks ketua MPR RI periode 1999-2004, melalui akun Youtube pribadinya, Minggu (14/3), mengatakan ada upaya membentuk opini publik dari pihak-pihak tertentu, yang tujuannya ingin mengubah ketentuan UUD 1945, khususnya terkait perubahan masa jabatan presiden sampai tiga periode.
Baca juga: Mahfud: Kasus Asabri berjalan sebagai Tipikor tidak bisa ditawar
Baca juga: Menkopolhukam koordinasikan penyelesaian kasus korupsi di Kejagung
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021