Penyebab sektor perbankan tidak bisa menyentuh sektor informal karena masyarakat yang berada di sektor tersebut tidak memiliki SK gaji

Jakarta (ANTARA) - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyarankan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membantu pekerja sektor informal mendapatkan rumah pertama.

"Hal ini tentunya perlu dibicarakan supaya masyarakat itu bisa memiliki akses untuk mendapatkan fasilitas KPR, walaupun tidak memiliki penghasilan tetap," ujar Aviliani di Jakarta, Senin.

Menurut Aviliani, masyarakat yang belum memiliki rumah pertama justru mereka yang berpenghasilan tidak tetap atau sektor informal. Sedangkan masyarakat yang bekerja di sektor formal hampir semuanya sudah mendapatkan fasilitas dari perbankan, sehingga mereka sudah memiliki rumah pertama.

Aviliani mempertanyakan kenapa pekerja sektor informal tidak bisa memiliki rumah pertama, padahal angkatan kerja yang paling besar ada di sektor informal.

Baca juga: PUPR kembangkan aplikasi guna pastikan ketepatan sasaran rumah subsidi

"Penyebab sektor perbankan tidak bisa menyentuh sektor informal karena masyarakat yang berada di sektor tersebut tidak memiliki SK gaji," kata ekonom Indef tersebut.

Di samping itu Aviliani juga menyampaikan Kementerian PUPR tidak hanya menangani infrastruktur namun juga perumahan rakyat. Dirinya melihat di dalam perumahan rakyat ini masih banyak rakyat Indonesia yang belum memiliki rumah, terutama rumah bersubsidi.

Persoalan dalam rumah subsidi, menurut dia, adalah ketika pengembang diminta wajib menyediakan sebagian tanahnya untuk membangun rumah subsidi, maka mereka cenderung tidak melakukan karena keuntungan yang diperoleh terlalu tipis.

"Dengan demikian menurut saya ini harus ditangani sendiri oleh kementerian atau yang ditunjuk, supaya backlog perumahan bisa teratasi," ujarnya.

Baca juga: Pengembang dukung pemerintah tak naikkan harga rumah subsidi

Baca juga: Kementerian PUPR gencarkan "Gerakan Bangun Rumah Subsidi Berkualitas"

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021