berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIBJakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menghadirkan layanan keliling bagi warga yang akan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi pada Senin (15/3)
Lokasi layanan SIM Keliling tersebut berada di Mal Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur; Mal Bella Terra Kelapa Gading untuk wilayah Jakarta Utara; Kampus Trilogi Kalibata untuk wilayah Jakarta Selatan.
Kemudian ada di LTC Glodok untuk wilayah Jakarta Barat; dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk wilayah Jakarta Pusat.
Layanan SIM Keliling ditujukan untuk memudahkan warga yang akan memperpanjang syarat legalitas dalam mengendarai kendaraan.
Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharap melengkapi persyaratan yakni membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang berikut salinan fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Layanan SIM keliling hanya dapat memproses SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021