Jakarta (ANTARA) - Aplikasi video pendek TikTok kembali diblokir di Paksitan berdasarkan keputusan pengadilan.

Pakistan Telecommunications Authority, dikutip dari The Verge, Sabtu, menyatakan pengadilan tinggi di kota Peshawar mengeluarkan perintah kepada regulator telekomunikasi tersebut untuk melarang TikTok.

"Demi menghormati dan mematuhi perintah Pengadilan Tinggi Peshawar, PTA telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok. Selama persidangan kasus hari ini, Pengadilan Tinggi telah memerintahkan pemblokiran aplikasi," kata PTA.

Baca juga: Kominfo blokir situs web Snack Video

Baca juga: Ogah jadi tempat iklan TikTok, Instagram perbarui algoritma

Dalam keterangan tersebut, PTA tidak menjelaskan alasan aplikasi tersebut diblkir, namun, Al Jazeera melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar, Qaiser Rashid Khan membuat aduan bahwa TikTok memuat konten yang "tidak sesuai dengan masyarakat Pakistan".

Sementara Financial Times menuliskan Khan menyatakan aplikasi tersebut "menjajakan konten vulgar".

Juru bicara TikTok menyatakan platform video pendek tersebut menjaga agar konten yang tidak patut tidak bisa masuk ke platform tersebut.

"Di Pakistan, kami sudah mengembangkan tim lokal moderasi konten dan memiliki mekanisme untuk melaporkan dan menghapus konten yang melanggar panduan komunitas kami. Kami menantikan untuk terus melayani jutaan pengguna dan kreator TikTok di Pakistan, yang menemukan rumah untuk mengembangkan kesenangan dan kreativitas," kata TikTok.

TikTok, yang memiliki 10 juta pengguna di Paksitan, pernah diblokir di negara tersebut pada Oktober tahun lalu. Kala itu TikTok dituduh memuat konten video yang tidak pantas, namun, platform tersebut bisa beroperasi lagi setelah 10 hari pemblokiran karena berkomitmen mengikuti norma dan undang-undang di Pakistan.

Baca juga: Alasan TikTok Cash dapat diduga berskema piramida

Baca juga: TikTok luncurkan fitur Q&A

Baca juga: Pemilik TikTok ingin buat aplikasi mirip Clubhouse di China

Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021