Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri menangkap dan menahan tiga orang pelaku pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG Tani Berkah hingga terbit akta yang diduga palsu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, mengatakan tiga pelaku berstatus tersangka, yakni PHS, SM dan RL.
"Mereka ditangkap dan dilakukan penahanan lantaran dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum yang berjalan," kata Argo.
Baca juga: Bareskrim layangkan surat panggilan eks Dirut PT Bosowa
Argo menyebutkan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak tanggal 10 Maret hingga 29 Maret 2021.
Menurut Argo, alasan dilakukan penahanan lantaran para tersangka mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Bareskrim Polri. Selain itu, untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," ujar Argo.
Argo menjelaskan, kasus bermula ketika korban bernama Chen Tian Hua diwakili kuasa hukumnya Denni melakukan pelaporan, RL dan dua rekannya terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat undangan RUPS LB PT. BCMG Tani Berkah.
Dimana dalam surat tersebut diterangkan bahwa PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT. BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019.
"Padahal, kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada," terang Argo.
Baca juga: Polri periksa 3 terlapor kasus "unlawful killing" secara internal
Kemudian dari hasil RUPS LB tersebut terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setiangningsih, dimana terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris di PT. BCMG Tani Berkah dan korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam RUPS Luar biasa tersebut.
Di dalam kedua akta tersebut berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya dimana tersangka PHS yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited padahal dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa untuk mewakili Multiwin Asia Limited dalam RUPSLB PT. BCMG Tani Berkah.
Dengan begitu, perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut.
Dalam perkara ini, korban selaku pelapor mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT. BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp100 miliar.
Argo menambahkan, dalam waktu dekat penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II," kata Argo.
Baca juga: Pupuk Indonesia gandeng Bareskrim Polri awasi distribusi pupuk
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021