Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan strategi pencegahan praktik korupsi di berbagai sektor melalui jalur penguatan pendidikan pada 2021.
"Sasarannya yaitu perguruan tinggi, sekolah, penyelenggara negara hingga calon kepala daerah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada diskusi daring bertajuk "hukuman mati bagi koruptor apakah tepat?" yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Upaya tersebut merupakan salah satu bagian dari implementasi struktur baru yang dibuat oleh komisi antirasuah tersebut yakni Kedeputian Pendidikan Masyarakat.
Strategi pencegahan praktik korupsi melalui jalur pendidikan tersebut telah dimulai oleh KPK pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Dalam hal itu, KPK melakukan sejumlah intervensi bagi calon kepala daerah dengan mewanti-wanti tindakan korupsi.
Baca juga: ICW: Dorongan hukuman mati koruptor refleksi rasa frustasi masyarakat
"Setelah mereka dilantik, KPK akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan mereka kembali," ujar dia.
Hal tersebut, lanjut Ali Fikri, merupakan salah satu ikhtiar dari KPK agar praktik-praktik korupsi yang merugikan negara tidak terjadi lagi.
Strategi kedua yang diterapkan ialah pendekatan pencegahan dengan menggunakan sistem yang memang telah lama dilakukan oleh KPK. Terakhir ialah penindakan yang tentunya dibarengi dengan hukuman pidana penjara.
Saat ini KPK sedang menyelesaikan pedoman penuntutan dengan tujuan tidak terjadinya disparitas. Selain itu agar lebih terukur atas tuntutan yang dilakukan KPK hingga upaya penyitaan aset yang selama ini dinikmati oleh koruptor melalui putusan pengadilan.
Terkait apakah KPK setuju atau tidak dengan hukuman mati bagi koruptor, Fikri mengatakan lembaga tersebut tidak dalam kapasitas untuk mengatakan iya atau tidak. Namun, pada pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memungkinkan aparat penegak hukum menuntut hukuman mati.
"Pedoman tuntutan hukuman mati KPK juga sudah ada, draft terkait apa saja kriterianya," kata dia.
Khusus untuk kasus dugaan korupsi pada Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, ia mengatakan pasal yang dikenakan ialah pasal penyuapan sehingga ancaman hukuman mati tidak bisa diterapkan.
"Karena sejauh ini pasal yang digunakan dalam penyidikan pasal penyuapan," ujarnya.
Baca juga: Tujuh ASN Pemprov diperiksa KPK di Polda Sulsel
Baca juga: Anggota DPR minta KPK perkuat kerja sama tangkap buron kasus korupsi
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021