mereka tetap harus mengelola standar

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan masuknya limbah abu batu bara hasil pembakaran di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam kategori bukan bahan berbahaya dan beracun atau non-B3 tidak akan menghilangkan kewajiban pengelolaan limbah sesuai standar.

"Walaupun limbah fly ash dan bottom ash (FABA) dari pembakaran batu bara dari industri yang menggunakan pembakaran pulverized coal atau chain grate stoker itu sudah tidak dikategorikan limbah B3, tapi mereka tetap harus mengelola standar, kemudian bagaimana pengangkutan dan sebagainya, itu tetap harus mereka lakukan dengan baik," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers vitual di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan menjadikan FABA yang dihasilkan fasilitas pulverized coal atau chain grate stoker seperti di PLTU akan masuk dalam kategori non-B3. Atuan itu sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: KLHK jelaskan alasan abu PLTU masuk dalam limbah non-B3

Baca juga: KLHK bantah semua limbah abu batu bara dikeluarkan dari kategori B3

Sementara fly ash atau abu terbang dan bottom ash atau abu padat yang dihasilkan fasilitas dengan stoker boiler atau tungku industri masih masuk dalam kategori B3 dengan kode B409 dan B410.

Vivien menegaskan KLHK mendorong ketika sudah tidak menjadi limbah B3 maka harus ada tindak lanjut pengelolaannya dan tidak diperbolehkan dibuang secara sembarangan.

Persyaratan pengelolaannya, tegas Vivien, tetap harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan. Misalnya persyaratan teknis dan tata cara penimbunan FABA, persyaratan teknis dan standar pemanfaatan FABA,

"Sehingga precautionary principle memang harus diterapkan," kata Vivien.

Dia menambahkan bahwa negara-negara lain seperti Jepang, Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa juga menetapkan bahwa FABA dari PLTU dikategorikan sebagai limbah non-B3.

Baca juga: KLHK pastikan mitigasi dilakukan terkait masalah debu PLTU Suralaya

Baca juga: UI ciptakan limbah batubara jadi bahan bakar

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021