masih di atas kertas yang wajar sebagai risiko investasi
Jakarta (ANTARA) - Profesor Keuangan dan Investasi, IPMI International Business School, Roy Sembel, menyatakan kerugian portofolio investasi pada BPJAMSOSTEK berbeda dengan kasus Jiwasraya.
Portofolio saham-saham Jiwasraya, seperti diungkap ke media termasuk golongan saham kualitas rendah, tidak likuid dan mempunyai kaplitalisasi pasar yang kecil. Banyak orang menyebut saham-saham “gorengan”, ujarnya dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
“Jelas hal ini berbeda, meski tampak sama. Banyak perbedaan riil antara kerugian Jiwasraya yang sudah realized loss dengan unrealized loss seperti di BPJAMSOSTEK. Hal yang mendasar yang dianut adalah persyaratan pemilihan manager investasi. Di BPJAMSOSTEK sangat ketat, sementara di Jiwasraya longgar,” ucapnya.
Perbedaan lain, dari sisi alokasi aset. Misalnya, porsi saham dan reksadana di Jiwasraya lebih dari 91 persen (31 Desember 2019). Sementara di BPJAMSOSTEK pada 31 Desember 2020 lalu hanya 23,56 persen untuk porsi saham dan reksadana.
Dari data itu jelas terlihat bahwa strategi alokasi aset berbeda di antara keduanya. Kondisi makin nyata ketika menengok portofolio saham Jiwasraya dengan BPJAMSOSTEK.
Baca juga: Ekonom: Unrealized loss BPJAMSOSTEK wajar sebagai risiko investasi
Menurut dia, portofolio saham BPJAMSOSTEK termasuk saham kualitas bagus, likuid dan kapitalisasinya besar. "Pendek kata saham blue chip berfundamental bagus sehingga berbeda dengan portofolio saham Jiwasraya pada umumnya," ucap Roy.
BPJAMSOSTEK dengan dana kelolaan Rp484,38 triliun merupakan investor institusional dalam negeri yang dapat berperan dalam peningkatan pendalaman pasar finansial di Indonesia.
"Tidak ada salahnya seluruh stakeholder menjaga momentum untuk menyongsong pertumbuhan ekonomi pascapandemi COVID-19," ujar Roy lagi.
Baca juga: Pakar: "Unrealized loss" bisa terjadi pada setiap investor pasar modal
Kesimpulannya, unrealized loss pada portofolio investasi saham BPJAMSOSTEK berbeda dengan kasus kerugian Jiwasraya. Unrealized losss BPJAMSOSTEK adalah wajar sebagai risiko, wajar dari investasi saham di pasar modal dan bisa kembali untung saat pasar kembali ke level sebelum pandemi.
“Jadi, kerugian portofolio saham BPJAMSOSTEK masih di atas kertas yang wajar sebagai risiko investasi, dan bisa kembali untung sejalan dengan membaiknya ekonomi setelah Pandemi COVID-19," katanya.
Dia mengingatkan, unrealized loss ini tidak logis dikategorikan sebagai kerugian hasil manipulasi yang berpotensi pidana, tetapi lebih pada risiko bisnis yang sudah dikalkulasi dengan baik.
Baca juga: Pakar: Kasus investasi BPJS TK berbeda dengan Jiwasraya & Asabri
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021