Saya dilantik jadi Bupati Trenggalek dulu Februari 2016. Saya mantan Bupati Trenggalek yang mewarisi izin eksplorasi yang sudah ada sebelum saya menjabat bupati
Surabaya (ANTARA) - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendukung Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin dalam upayanya menolak tambang emas dengan menandatangai petisi chng.it/bzQcdtBC.
"Saya berusaha menjunjung tinggi betul saat menjadi Bupati Trenggalek, maka saya dukung perjuangan Bupati Trenggalek dan masyarakat untuk menolak berlanjut-nya tambang sebelum adanya kejelasan dampak sosial, lingkungan serta manfaat ekonomi rakyat," ujarnya di Surabaya, Kamis.
Orang nomor dua di Pemprov Jatim tersebut menjelaskan, dalam program "Nawa Bhakti Satya" terdapat Jatim Harmoni, yaitu menekankan keselarasan pembangunan dengan lingkungan.
Artinya, kata dia, tidak serta-merta anti-tambang, namun tetap harus menjadi perhatian utama adalah pro-lingkungan dan pro-rakyat
"Sekaligus memastikan dampak lingkungan dan risiko ada upaya mitigasi-nya dan masyarakat mendapat banyak kebaikan," ucap mantan Bupati Trenggalek tersebut.
Sementara itu Emil Dardak dalam cuitan di twitternya @EmilDardak, menjelaskan bahwa pertama kali Kuasa Pertambangan terbit melalui Keputusan Bupati 702/2005 (tahun 2005) selanjutnya Izin Usaha Pertambangan eksplorasi melalui Kep Bupati 188.45/963/406.004/2012 (tahun 2012). "
Baca juga: Bupati Trenggalek: Lebih baik mengelola "emas hijau" dan "emas biru"
Baca juga: Tolak tambang emas, Bupati Trenggalek tuai dukungan petisi change.org
"Saya dilantik jadi Bupati Trenggalek dulu Februari 2016. Saya mantan Bupati Trenggalek yang mewarisi izin eksplorasi yang sudah ada sebelum saya menjabat bupati," tulis Emil Dardak.
Suami Arumi Bachsin itu merasa kecewa karena komitmen untuk memastikan transparansi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) belum terpenuhi.
"Saya kecewa bahwa komitmen untuk memastikan transparansi dampak lingkungan dan sosial kepada masyarakat belum terpenuhi sebagai prakondisi kelanjutan izin berikutnya, dan sebagai Wagub Jatim yang juga mantan Bupati Trenggalek, saya tidak mengetahui proses terbitnya izin eksploitasi tersebut," tutur-nya.
Sebelumnya, sikap tegas Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menolak eksploitasi besar tambang emas di wilayahnya memantik simpati publik sehingga memunculkan dukungan melalui gerakan penggalangan petisi "Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek" di laman change.org.
Mas Ipin, sapaan akrabnya, menolak rencana eksploitasi tambang emas di wilayahnya oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dengan alasan bertabrakan dengan banyak aturan.
Selain itu lanjut dia, tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak visibel dengan kondisi sosial daerah itu yang mayoritas menolak sejak eksplorasi.
"Awal ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi, kemudian naik menjadi izin eksploitasi. Saya jadi gagal paham," kata Bupati Nur Arifin dalam klarifikasi tertulisnya.
Baca juga: Bupati Trenggalek tolak rencana eksploitasi tambang emas di wilayahnya
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021