... berarti mereka menghina menteri hukum dan HAM dan menganggap menteri hukum dan HAM serta seluruh tim di Kementerian Hukum dan HAM tidak cakap dan gagal dalam melaksanakan tugas-tugasnya...

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, di Jakarta, Kamis (11/3), menegaskan, pernyataan kubu KLB bahwa AD/ART partai politik itu melanggar UU Nomor 11/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik itu adalah penghinaan atas diri menteri hukum dan HAM serta Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau mereka (kubu KLB) bilang hasil kongres (Partai Demokrat V) berupa kepengurusan dan AD/ART bertentangan dengan UU Parpol, berarti mereka menghina menteri hukum dan HAM dan menganggap menteri hukum dan HAM serta seluruh tim di Kementerian Hukum dan HAM tidak cakap dan gagal dalam melaksanakan tugas-tugasnya," kata pengurus DPP Partai Demokrat yang dipimpin Agus Yudhoyono itu saat dihubungi di Jakarta.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), berjalan meninggalkan Kementerian Hukum dan HAM usai menyerahkan berkas keabsahan organisasi dan AD/ART partai politik itu di Jakarta, Senin (8/3/2021). AHY meminta pemerintah menyatakan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu ilegal dan inkonstitusional. ANTARA FOTO/Aditya P Putra

Alasan dia, AD/ART partai politik sekaligus daftar kepengurusan Partai Demokrat, sebagaimana ditetapkan dalam Kongres V Partai Demokrat tahun lalu telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menkumham No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat yang menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat yang diserahkan telah diperiksa Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: AHY akan maafkan Moeldoko jika akui kekeliruan ambil paksa PD

Baca juga: Seorang kader Demokrat mengaku dijanjikan Rp100 juta untuk ikut KLB

Putra mengemukakan hal ini sebagai tanggapan atas pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen, yang menyebut ada dugaan pelanggaran soal AD/ART 2020 pada pasal yang mengatur kewenangan tertinggi di tubuh partai. Allen menyatakan itu saat jumpa pers di rumah pribadi Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, di Jakarta, Kamis. (11/3).

Baca juga: AHY temui Mahfud bahas situasi Partai Demokrat

Kepada wartawan, dia menerangkan AD/ART versi Kongres V Partai Demokrat pada 2020 memberi kekuasaan tertinggi kepada ketua umum DPP dan majelis tinggi. Sementara menurut dia, kewenangan tertinggi seharusnya hanya dipegang oleh kongres atau kongres luar biasa.

"Ketua umum, AHY, dapat mengangkat dan memberhentikan DPP, DPD, DPC. (Ia) juga dapat menentukan hal-hal strategis seperti kinerja, kehendak politik. Yang kedua, kewenangan majelis tinggi sangat krusial, membuat rancangan AD/ART yang disahkan di kongres atau KLB, dan menentukan siapa calon ketua umum pada kongres atau KLB," kata dia.

Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhonny Allen, memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ketentuan AD/ART Partai Demokrat 2020 menurut pengurus versi KLB melanggar UU Parpol sehingga KLB Partai Demokrat yang mereka gelar di Sibolangit, Sumatera Utara, akhir pekan lalu mencabut hal itu. Allen menyatakan, mereka tinggal mendaftarkan pencabutan itu ke Kemenkumham dan jika nantinya ada sengketa, kasus itu akan diputuskan pengadilan.

Pelanggaran paling pokok kubu AHY, menurut Allen dan kelompoknya, adalah mengubah bagian mukadimah AD/ART dari versi semula yang ditetapkan dalam akta pendirian pada 2001 oleh para pendiri. Menurut dia, perubahan bagian pembukaan itu hanya dapat dilakukan di pengadilan.

Baca juga: Demokrat versi KLB akan laporkan partai gerbong AHY ke Bareskrim

Baca juga: Ikut KLB, empat pengurus DPC Demokrat di Sulsel dipecat

"Semua ini, isi AD/ART 2020 menabrak UU Parpol," kata dia. UU Parpol yang dia sebut merujuk pada UU Nomor 11/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021