Baca juga: Pemprov Bali tegaskan hanya data selular dan IPTV yang mati saat Nyepi
Baca juga: Kawasan Bromo ditutup total pada perayaan Nyepi 14-15 Maret
Ia mengatakan selama pengamanan, satgas operasi yustisi tetap bertugas dan menindak apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Pengamanan ketat dilakukan di wilayah hukum Polresta Denpasar yaitu daerah Kuta dan Kuta Selatan.
"Tempat wisata dan tempat hiburan malam tetap disasar untuk dilakukan pengamanan. Kita tetap aktif mengadakan yustisi apabila ada masyarakat yang melanggar aturan tetap kita tindak tegas. Karena infonya kan diperpanjang lagi (Nyepinya), otomatis personel kami siagakan juga," katanya.
Kapolresta mengatakan kalau sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) setempat, terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya peniadaan pengarakan ogoh-ogoh.
Pembatasan tersebut di antaranya untuk jumlah peserta yang ikut dalam setiap prosesi pelaksanaan Hari Raya Nyepi paling banyak 50 orang. Lalu, dilarang memakai/membunyikan petasan atau sejenisnya.
Sebelumnya, PHDI dan MDA Bali mengeluarkan surat edaran bersama tentang pelaksanaan rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 (2021). Surat edaran tersebut bernomor 009/PHDI Bali/I/2021 dan bernomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021.
Dalam surat edaran tersebut, salah satunya mencantumkan pembatasan jumlah orang maksimal 50 orang dalam setiap prosesi pelaksanaan Hari Raya Nyepi.
Baca juga: ASN dilarang ke luar daerah saat libur Isra Miraj dan Nyepi
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021