Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyebutkan sebanyak 3.180 warga suku anak dalam (SAD) telah mendapatkan dokumen kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan secara keseluruhan, dukcapil telah mencetak sebanyak 3.180 dokumen kependudukan bagi warga SAD di 6 kabupaten di Provinsi Jambi.
Baca juga: Pj Gubernur Jambi: Perekaman e-KTP warga SAD bukti negara hadir
Baca juga: Menteri Sosial tinjau perekaman e-KTP warga Suku Anak Dalam di Jambi
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melayani penerbitan dokumen kependudukan tanpa pandang bulu. Komitmen ini kata dia sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang selalu mendorong jajaran di seluruh Indonesia senantiasa proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
Pemberian dokumen kependudukan tanpa diskriminasi ini dibuktikan jajaran dukcapil dengan menggelar layanan jemput bola (Jebol) perekaman KTP elektronik bagi komunitas adat terpencil suku anak dalam di Provinsi Jambi.
Pelayanan jemput bola perekaman KTP elektronik bagi warga suku anak dalam (SAD) telah dilakukan selama dua hari pada Selasa-Rabu, 9-10 Maret 2021 serentak di dua kabupaten, yakni Batanghari dan Sarolangun.
"Dukcapil itu harus melindungi segenap bangsa, siapapun Warga Negara Indonesia harus mendapatkan dokumen kependudukan. Ini wujud nyata bahwa negara hadir di tengah warga SAD," kata dia.
SAD kata dia juga warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya.
Baca juga: Warga Suku Anak Dalam di Jambi dibantu Kemensos cetak 94 KTP-el
Baca juga: Suku Anak Dalam di Musi Banyuasin-Sumsel diberikan beasiswa
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021