ini adalah inovasi dan kreativitas dari bupati
Manado (ANTARA) - Pemkab Bolaang Mongondouw Selatan (Bolsel) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk melindungi ribuan petani dan nelayan di daerah tersebut.

Kepala BPJAMSOSTEK Manado Hendrayanto, di Manado, Kamis, mengatakan BPJAMSOSTEK dan Pemkab Bolsel sepakat untuk bekerja sama untuk perlindungan bagi 6.000 petani, buruh tani, petani penggarap, serta 1.500 pelaku usaha perikanan di Kabupaten Bolsel.

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Manado Hendrayanto, dengan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, yang disaksikan Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Arief Budiarto.

Arief Budiarto mengapresiasi Pemkab Bolsel yang sudah bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK.

"Tidak semua pemimpin daerah memperhatikan rakyatnya, ini adalah inovasi dan kreativitas dari bupati. Tentunya akan meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap pimpinannya," kata Arief.

Baca juga: BPJAMSOTEK serahkan santunan kematian untuk keluarga musisi Cockpit
Baca juga: BPJAMSOSTEK-REI Jatim-BTN MoU perlindungan pekerja


Dia menjelaskan pada program kerja sama ini diberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Kalau meninggal karena bukan kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan Rp42 juta. Jika meninggal akibat kecelakaan kerja maka ahli waris menerima 48 kali gaji yang didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Bupati Bolsel Iskandar menjelaskan petani dan nelayan tulang punggung pemasok pangan di Bolsel. Kedua sektor ini yang memenuhi protein hewani dan nabati masyarakat Bolsel.

"Karena itu sesuai komitmen dan janji kami untuk menjaminkan perlindungan mereka. Tahun kemarin sebenarnya ada jaminan dari Pemprov tapi tidak semua yang dilindungi," ujar Iskandar.

Tahun ini, katanya, 6.000 petani dan 1.500 nelayan dilindungi dengan dua program BPJAMSOSTEK dengan pembayaran iurannya menggunakan APBD sekitar Rp1,2 miliar.

Baca juga: BPJAMSOSTEK fokus pada pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Baca juga: Rekanan wajib mendaftarkan perusahaan dan pekerja ke BPJAMSOSTEK

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021