"Misalnya, melakukan percepatan proses klaim lewat implementasi verifikasi elektronik. Harapan kami, ke depannya semua rumah sakit dapat menjadi mitra BPJS Kesehatan, serta rujukan tidak lagi dibatasi jarak namun berbasis kompetensi dan kapasitas pelayanan," ujar Ketua Umum PERSI Kuntjoro Adi Purwanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dalam forum tersebut, BPJS Kesehatan juga mendapat sejumlah masukan dari asosiasi hingga lembaga dalam upayanya mendorong peningkatan mutu layanan.
Penyesuaian tarif kapitasi dan tarif INA CBG’s pun mendapat sorotan. BPJS Kesehatan perlu berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mulai mengkaji tarif yang baru.
Baca juga: BPJS Kesehatan-PERSI pantau pelayanan fasilitas kesehatan
Pasalnya, tarif kapitasi sudah enam tahun tidak mengalami perubahan, sementara biaya obat, alat kesehatan, barang medis habis pakai, dan sebagainya juga mengalami kenaikan, terlebih di saat pandemi COVID-19.
"Harapan kami, tarif kapitasi bisa ditinjau sesuai dengan nilai keekonomian saat ini. Masukan lainnya, harapan kami setiap BPJS Kesehatan melakukan kredensialing (uji kelayakan), sebaiknya libatkan asosiasi fasilitas kesehatan karena mereka juga akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan," kata Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN), Eddi Junaidi.
Begitu pula dengan program Jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Problematika JKN-KIS masih berpusat di tarif pembayaran, apalagi terdapat perbedaan tarif INA CBG’s antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lainnya.
Baca juga: PERSI: Defisit BPJS Kesehatan berdampak terhadap pelayanan kesehatan
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto mengatakan bahwa kehadiran Program JKN-KIS hendaknya dipandang sebagai investasi jangka panjang yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Saran kami, komunikasi BPJS Kesehatan dengan IDI dan stakeholders lainnya harus ditingkatkan. Misalnya, jika akan membuat regulasi, sebaiknya kita bahas bersama terlebih dulu. Jika ada masalah, kita selesaikan dengan mediasi dan audit medis terlebih dulu sebelum menerbitkan regulasi di bidang pelayanan,” kata dia.
Baca juga: BPJS Kesehatan-Persi janjikan perbaikan tiga layanan JKN di RS
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021