saya kira hak-haknya masih bisa didapat
Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Yoory C Pinontoan saat ini berstatus sebagai Direktur Utama Sarana Jaya non aktif sehingga belum jelas soal gaji dan tunjangannya.
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi, mengatakan sebagai tersangka Yoory hanya dinonaktifkan sehingga soal hak-haknya harus berkoordinasi terlebih dulu.
"Itu yang sedang kami pelajari, saya kira hak-haknya masih bisa didapat. Tapi kami juga masih cari aturannya, kami cek dan koordinasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta," kata Riyadi saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK konfirmasi enam saksi soal pembelian aset tanah oleh Sarana Jaya
Riyadi mengatakan telah melakukan pengecekan kembali persoalan ini, pasalnya dengan status Yoory non-aktif, artinya yang bersangkutan masih memimpin BUMD milik Pemprov DKI Jakarta tersebut, meski sedang tidak bertugas.
"Kami harus cek aturannya. Tapi tanggung jawabnya kan sudah enggak dijalankan karena non aktif, kadang-kadang hak itu beriringan dengan tanggung jawab, tapi mungkin ada hak-hak yang melekat di jabatan, tapi nanti saya cek lagi seperti apa aturannya," ucap Riyadi.
Hal serupa juga pernah dikatakan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria yang meski tidak menyebutkan secara eksplisit, tapi terindikasi Yoory masih mendapatkan haknya karena masih berstatus nonaktif.
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus pengadaan tanah di Cipayung Jaktim
"Ada aturannya (untuk hak Yoory), silahkan tanya BP BUMD ya," kata Riza.
Terkait hal ini, Antara berusaha menghubungi Yoory Corneles Pinontoan serta pelaksana tugas (plt) Dirut PT Sarana Jaya Indra S. Arharrys yang merangkap jabatan Direktur Pengembangan untuk mengkonfirmasi hal ini, namun ponsel keduanya non aktif.
Sementara, Humas PT Pembangunan Sarana Jaya Yulianita Rianti, juga tidak bisa mengkonfirmasi hal tersebut.
Yulia menyebutkan pihaknya saat ini tengah fokus pada proyek DP Rp0 di Cilangkap dan Pondok Kelapa.
"Kami belum bisa memberikan komentar masalah tersebut (hak Yoory). Kami masih berfokus pada proyek DP Rp0 di Cilangkap dan Pondok Kelapa (Nuansa Samawa) yang kami bisa pastikan bahwa di dua lokasi tersebut tidak terkait dengan yang ramai saat ini di media (korupsi lahan) dan Cilangkap bisa kami pastikan bisa selesai sesuai target," ucap Yulia menambahkan.
Baca juga: KPK sebut pengadaan tanah di Cipayung untuk bank tanah DKI Jakarta
Sebagai direktur utama, Yoory menerima penghasilan yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1465 Tahun 2018. Dalam Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan 10 Oktober 2018 itu, tertulis total gaji bulanan beserta tunjangan direktur utama sebesar Rp109.562.740.
Diberitakan sebelumnya KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA), selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.
Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.
Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Terkait sengkarut kasus markup pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) lalu.
Menurut informasi yang didapat media dari pihak KPK, terdapat sembilan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak BUMD DKI Jakarta. Adapun, dari sembilan laporan itu yang sudah naik ke penyidikan yakni terkait pembelian tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon untuk program rumah DP Rp0.
Menurut informasi yang sama, modus korupsi itu diduga terkait markup atau permainan harga yang ditaksir oleh pihak apraisial yang tidak berkompeten. Total dari sembilan laporan itu terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Sementara, untuk satu laporan yang telah naik ke taraf penyidikan tersebut total kerugian negara di angka sekitar Rp100 miliar.
Pewarta: R030
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021