Langkah strategis dalam menekan penyebaran COVID-19 di lapas maupun rutan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly memaparkan strategi Indonesia dalam menekan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) pada forum internasional.
"Ada sembilan langkah strategis yang diterapkan dalam menekan penyebaran COVID-19 di lapas maupun rutan," kata Menkumham, di Jakarta, Rabu.
Pertama, berkoordinasi dengan institusi lain di antaranya Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan COVID-19, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, Badan Kesehatan Dunia atau WHO, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), ICRC, dan lembaga swadaya masyarakat.
Strategi kedua, yakni memperbaharui pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan di lapas.
Selanjutnya, menyebarluaskan informasi tentang protokol kesehatan dan kebiasaan baru guna mencegah penyebaran COVID-19.
Kemudian, mengintensifkan pelatihan di semua lapas, dan menyesuaikan dengan kebiasaan baru yang berlaku di Indonesia.
Pada Februari 2021, sebanyak 4.343 narapidana termasuk anak-anak terinfeksi COVID-19.
"374 masih menjalani perawatan isolasi, 3.948 orang telah pulih, dan 21 narapidana meninggal," ujar Yasonna yang juga kader PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Yasonna, tidak hanya itu, sebanyak 1.872 petugas pemasyarakatan juga terjangkit, 380 orang menjalani perawatan isolasi, 1.471 sembuh, dan 21 petugas meninggal dunia.
Langkah kelima, katanya pula, yakni tidak ada tahanan baru yang diterima dari kepolisian maupun kejaksaan, membatasi kunjungan keluarga dan menerapkan kunjungan virtual.
"Strategi ketujuh, melaksanakan isolasi selama 14 hari bagi narapidana baru yang masih dalam proses persidangan," ujar dia pula.
Kemudian, Kemenkumham memantau dan mengevaluasi upaya pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 di lapas maupun rutan di Indonesia.
Terakhir, membebaskan sejumlah narapidana dengan kriteria tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang ketentuan pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan COVID-19.
Baca juga: Menko PMK berharap PPKM Mikro jurus manjur tekan penularan COVID-19
Baca juga: Tekan kematian, pemerintah perkuat "tracing" kasus COVID-19
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021