Ditemukan limbah B-3 yang merupakan sisa pembakaran batu bara
Magelang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu, menerima pembayaran denda dari PT Sidoagung Farm (SF) sebesar Rp1 miliar setelah ada kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, uang denda tersebut disetorkan ke Kas Negara berupa masukan penerimaan negara bukan pajak.
Kajari Kabupaten Magelang Edi Irsan Kurniawan di Magelang, Rabu, mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Mungkid sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Salah satu amar putusannya adalah mewajibkan kepada terpidana PT SF untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, juga melakukan kewajiban untuk pembersihan terhadap lokasi pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B-3) berupa produk atau hasil dari sisa pembakaran.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup tangkap pembuang limbah di Cianjur
Ia menyampaikan eksekusi putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yakni terpidana PT SF yang dalam perkara ini diwakili drh. H. Asrokh Nawawi. Dalam amar putusan pengadilan perusahaan ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasilkan limbah B3.
Perusahaan ini, kata dia, tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 juncto 116 Ayat 1a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 142/Pid.sus/2020/Mkd tanggal 15 Februari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar pada terpidana PT SF.
"Hari ini (10/3) mereka membayar denda sebesar Rp1 miliar. Denda ini hari ini juga kami akan setor ke kas negara melalui bank pemerintah menjadi masukan penerimaan negara bukan pajak bagi negara. Ini (vonis) sama sesuai dengan tuntutan kami," ujarnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Totok Alim mengatakan bahwa awal mula kasus ini adanya laporan masyarakat di pertengahan tahun 2019. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian.
Hasil penyidikan, kata dia, ditemukan ada tumpukan sisa pembakaran batu bara.
Baca juga: Pusat riset FT Undip produksi bahan bangunan dari limbah PLTU
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan limbah B-3 yang merupakan sisa pembakaran batu bara. Tim penyidik kemudian menetapkan PT SF sebagai tersangka korporasinya.
Setelah itu, dilanjutkan penuntutan di kejaksanaan.
"Kami sudah menyidangkan perkara ini di akhir tahun 2020, kami periksa di Pengadilan Negeri Mungkid menghadirkan saksi maupun ahli dan barang bukti lainnya berupa surat," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan tinjauan lapangan selanjutnya melakukan penuntutan.
"Alhamdulillah, tuntutan kami dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid sesuai dengan apa yang kami minta, yaitu tuntutan denda Rp1 miliar dan pidana tambahan pembersihan di bagian area yang ada limbahnya tersebut terus diangkat dan dibersihkan sehingga lingkungan sekitarnya tidak tercemari,” ujarnya.
Perkara tersebut, katanya, sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada hari Senin (15/2).
Baca juga: Rektor IPB: rumput laut dan limbah sawit bisa jadi pakan ternak
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021