Tidak boleh untuk beli rokok, apa lagi minuman keras

Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam akan mencabut bantuan sosial tunai (BST) apabila menemukan warga yang menyalahgunakan peruntukannya seperti untuk membeli rokok.

"Kalau ini yang terjadi (penyalahgunaan), bisa saja nanti kita ambil satu kebijakan, umpamanya kita tangguhkan atau kita berhentikan bantuannya bagi mereka yang tidak menggunakan BST sesuai dengan sasaran yang disepakati," kata Riza dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Riza: Penyerahan BST tahap 2 tertunda karena ada perbaikan data

Politikus Gerindra tersebut meminta agar anggota keluarga ikut serta mengawasi penggunaan bansos tunai dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.

"Makanya kita umumkan ini, sehingga keluarga tahu oh bapak terima uang atau ibu terima Rp300 ribu. Sehingga digunakan untuk kepentingan bersama di rumah untuk sembako," ucap dia.

Baca juga: Anggota DPRD DKI: BST sudah bagus tetapi tetap harus ada perbaikan

Dalam program BST, warga penerima manfaat mendapat bantuan tunai sebesar Rp300 ribu per keluarga per bulan selama empat bulan, penyaluran dana program BST dilakukan oleh Pemprov DKI melalui Bank DKI, sementara pemerintah pusat lewat PT Pos Indonesia.

Pada berbagai kesempatan Wagub DKI Riza Patria kerap mengingatkan warga memakai uang BST untuk membeli kebutuhan sembako sehari-hari. Ia mengakui memang tidak mudah mengawasi agar masyarakat tak menggunakan bantuan itu untuk keperluan lain yang tidak bersifat pokok.

"Karenanya kami harap ada kesadaran di masyarakat penerima BST untuk membelanjakan BST bagi kepentingan sembako. Tidak boleh untuk beli rokok, apa lagi minuman keras dan lain-lain. Kami minta semua peduli dan konsisten," ucapnya.

Baca juga: DKI mutakhirkan data penerima BST untuk pastikan distribusi lancar

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu juga menyatakan tengah memutakhirkan data terkait pendistribusian BST. Tujuannya, kata Kepala Dinas Sosial Premi Lasari, agar penyaluran bantuan itu berjalan lancar dan tepat sasaran.

Premi mengatakan pemutakhiran itu dilakukan lantaran ada penyesuaian data penerima BST seperti penerima manfaat yang meninggal, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.

Lebih lanjut, kata Premi, pemutakhiran data bansos tunai dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) melalui Forum Musyawarah Kelurahan pada Februari lalu.

Perubahan data itu berdampak pada pencairan BST tahap 2 baru dapat dilakukan pada bulan Maret, disusul dengan pencairan tahap 3.

Premi menyebut dana BST tahap 2 akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada pekan kedua bulan Maret 2021.

"Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos," tutur dia.

Adapun pencairan tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana tahap 2.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021