Penahanan dilakukan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan
Mamuju (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin SH, di Mamuju, Rabu, mengatakan tersangka berisial BE ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: Print -156/ P.6/Fd.2/03/2021 tanggal 10 Maret 2021.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan atau hingga 29 Maret 2021 di Rutan Polres Polewali Mandar, untuk segera dirampungkan berkas perkara penyidikannya," kata Amiruddin.
Tersangka BE yang merupakan staf pada Bidang PSMA dan juga selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring DAK fisik bidang PSMA, menurut Amiruddin, meminta dana tiga persen kepada kepala sekolah dari jumlah anggaran yang diterima oleh 82 kepala sekolah penerima DAK fisik tahun 2020 di Sulbar.
Perbuatan itu, kata Amiruddin, dilakukan secara bersamaan dengan tersangka BB selaku Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) dan juga selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik Bidang PSMA serta tersangka AD selaku Tim Fasilitator DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020
"Permintaan pembayaran yang dilakukan fasilitator senilai tiga persen dari anggaran DAK fisik ke sekolah-sekolah tersebut yang diambil dari kode rekening anggaran belanja modal (kegiatan fisik), maka nilai dana yang telah diserahkan tersebut merupakan kerugian negara/daerah," katanya pula.
"Permintaan tiga persen DAK fisik sekolah itu untuk biaya pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan RAB dari 82 sekolah dengan total keseluruhan Rp1.425.330.050 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari kerugian negara," ujar Amiruddin.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, kata Amiruddin, yakni Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Program pencegahan korupsi Sulbar bertengger di peringkat 14 dari 34 provinsi
Baca juga: Polresta Mamuju dalami dugaan korupsi di KPU Sulbar
Pewarta: Amirullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021