Peraturan BPOM itu dengan tegas melarang visualisasi kental manis yang disetarakan dengan pelengkap gizi layaknya produk susu pertumbuhan.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap mendukung pelaksanaan Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang waktu penyesuaiannya akan berakhir pada April 2021 mendatang.
“Semua jenis produk makanan termasuk kental manis aman dikonsumsi selama produk tersebut digunakan sesuai peruntukan golongan umurnya,” ujar Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes, dr Rr Dhian Probhoyekti, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan kental manis secara komposisi mengandung gula yang cukup tinggi sementara kandungan gizi seperti vitamin dan mineralnya sangat rendah dibandingkan susu bubuk atau susu formula lainnya.
Baca juga: Pengamat minta BPOM perketat regulasi kental manis
“Jadi untuk anak-anak yang masih memerlukan zat gizi untuk pertumbuhannya dan perkembangannya secara optimal, maka makanan yang tepat adalah yang kandungan gulanya sesuai dengan usia anak tersebut, bukan kental manis. Hal itu untuk mencegah terjadinya obesitas,” tambah dia.
Peraturan BPOM itu dengan tegas melarang visualisasi kental manis yang disetarakan dengan pelengkap gizi layaknya produk susu pertumbuhan, termasuk yang diseduh dan disajikan sebagai minuman tunggal.
Peraturan BPOM juga mewajibkan produsen Kental Manis untuk mencantumkan tulisan “Tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, dan tidak untuk menjadi satu-satunya sumber asupan gizi” dengan teks warna merah pada kemasannya. Namun yang tak kalah penting adalah, tayangan di televisi tidak boleh menampilkan anak di bawah usia lima tahun sebagai pemeran tunggal dalam iklan komersil produk kental manis.
Baca juga: Kopmas minta pemerintah edukasi masyarakat tentang kental manis
Dia mengaku selalu bergandengan tangan dengan BPOM, termasuk untuk penegakan PerBPOM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, utamanya terkait gizi anak.
“Itu sudah kita lakukan dan kita dukung. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa iklan dan label kental manis dilarang menampilkan anak di bawah lima tahun, kemudian dilarang menggunakan visualisasi bahwa kental manis disetarakan dengan susu lain atau sebagai pelengkap gizi. Dilarang memvisualisasi kental manis dalam air di gelas yang disajikan sebagai minuman tunggal. Untuk iklan dilarang ditayangkan pada jam anak-anak. Ini sebenarnya sudah menjadi komitmen kita bersama dengan BPOM untuk melakukan hal ini,” terang dia.
Baca juga: Penelitian sebut kekerdilan anak karena kental manis dianggap susu
Dia menjelaskan kandungan gula pada kental manis itu lebih dari 50 persen, sedang anak berusia satu hingga tiga tahun itu cuma membutuhkan 13-25 gram atau setara dengan dua sendok makan sehari.
Kemenkes mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan standar emas pemberian makan bayi dan anak-anak yaitu, inisiasi menyusui dini (IMD) segera setelah bayi lahir dalam satu jam pertama, dilanjutkan dengan rawat gabung.
Kemudian memberikan makanan pendamping ASI kepada anak di atas 6 bulan, dan terus melanjutkan pemberian ASI sampai usia anak dua tahun atau lebih.
Baca juga: Khofifah sarankan produk bansos tidak sertakan kental manis untuk bayi
Pewarta: Indriani
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021