Padahal sudah lewat batas waktu mengajukan kasasiSemarang (ANTARA) - Pengusaha termohon kepailitan di Kota Semarang yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah mengajukan surat keberatan yang ditujukan kepada ketua pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA), akibat adanya perbaikan putusan yang dilakukan oleh hakim yang mengadili perkara tersebut.
Dodi Ariadi, kuasa hukum Budi Hartono, termohon pailit yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, di Semarang, Rabu, mengatakan kliennya dirugikan dengan adanya putusan pertama maupun yang diperbaiki.
Ia menjelaskan keberatan itu didasarkan atas putusan perkara Nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg yang dijatuhkan pada 16 Februari 2021.
"Kami baru memperoleh salinan putusan pada 18 Februari. Sehari sesudahnya kami mengonfirmasi ke panitera pengganti soal isi putusan yang tidak sesuai dengan persidangan," katanya pula.
Karena tidak puas dengan putusan tersebut, kata dia, kemudian ditempuh kasasi yang ketentuan masa pikirnya hanya delapan hari setelah putusan.
"Setelah mendaftarkan kasasi pada 24 Februari, ternyata ada surat pada 8 Maret yang isinya perubahan isi putusan. Padahal sudah lewat batas waktu mengajukan kasasi," katanya lagi.
Menurut dia, kliennya dirugikan karena tidak bisa mengubah memori kasasi berdasarkan putusan yang diperbaharui itu.
"Tindakan majelis hakim pemeriksa perkara tersebut yang dengan sengaja melakukan perubahan salinan putusan resmi yang telah disahkan telah merugikan klien kami," katanya pula.
Gugatan pailit terhadap Budi Hartono tersebut bermula dari utang piutang sebesar Rp8,9 miliar oleh anaknya.
Budi yang merupakan penjamin dalam utang piutang tersebut telah melunasi utang dengan menggunakan tiga sertifikat tanah.
Baca juga: PPA ajukan keberatan atas pembagian harta pailit Kerta Leces
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021