Pihak perusahaan sudah mengembalikan dana subsidi transportasi udara
Jayapura (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Nikolaus Kondomo mengakui PT PGP (bukan GPP) telah mengembalikan dana hibah subsidi angkutan udara di Kabupaten Waropen sebesar Rp9.660.000.000.

"Memang benar pihak perusahaan sudah mengembalikan dana subsidi transportasi udara yang sebelumnya dikelolanya ke Kejati Papua sejak 19 Februari lalu. Dengan dikembalikannya dana tersebut, maka Kejati Papua telah menyelamatkan uang negara dan saat ini dititipkan ke BNI 46 Jayapura," kata Kondomo, didampingi Aspidsus Kejati Papua Alek Sinuraya, di Jayapura, Rabu.

Dia mengakui, kasus tersebut sebelumnya sudah dinaikkan ke penyidikan, setelah penyidik berhasil mengumpulkan berbagai barang bukti dan keterangan saksi terkait subsidi angkutan udara untuk masyarakat di dua distrik, yakni Nabire ke Distrik Kirihi dan Nabire ke Distrik Walani.

Distrik Kirihi dan Distrik Walani walaupun masuk dalam wilayah Kabupaten Waropen, namun lebih mudah dijangkau dari Nabire dengan menggunakan pesawat atau helikopter.

Besarnya dana yang dikembalikan itu berdasarkan hitungan yang dilakukan setelah meneliti barang bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi, kata Kondomo seraya mengaku, kasus yang dilidik adalah dana hibah subsidi angkutan udara berasal dari APBD Kabupaten Waropen sebesar Rp16 miliar yang dialokasikan tahun 2017 dan 2018.

Ketika ditanya tentang apakah dengan dikembalikannya kerugian negara menyebabkan dihentikannya penyidikan, Kejati Papua mengakui belum bisa memastikan karena masih akan dipelajari.

"Kami masih akan mempelajarinya," ujar Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo.

Seusai menggelar keterangan kepada wartawan, uang sebanyak Rp9,66 miliar kembali dibawa dan dititipkan ke BNI 46 Jayapura.
Baca juga: KPK Panggil GM PT Humpuss Transportasi Kimia suap bidang pelayaran
Baca juga: TII: Transportasi Tegal Sektor Terkorup di Indonesia

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021