Ombudsman RI mendukung relaksasi perizinan karena memang tujuannya untuk percepatan investasi.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia menyusun pedoman untuk pengawasan impelementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja demi mengantisipasi sekaligus mencegah pelanggaran malaadministrasi.

"Kami mendukung relaksasi perizinan karena memang tujuannya untuk percepatan investasi. Itu tidak ada masalah. Akan tetapi, kami tahu implikasi dari relaksasi perizinan, pengawasan akan kewalahan. Jadi, Ombudsman harus menyiapkan strategi," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu.

Jaweng menerangkan penyusunan Panduan Pedoman Pengawasan UU Cipta Kerja mulai digarap oleh pihak Ombudsman. Namun, ke depannya dia berharap dapat bekerja sama dengan instansi lain.

Kerja sama dengan pihak lain, menurut dia, dibutuhkan agar tiap instansi yang menjalani tugas pengawasan memiliki satu protokol pengawasan yang solid dan efektif.

Robert Na Endi Jaweng merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021—2026 yang bertugas mengawasi isu ketenagakerjaan.

Baca juga: DPR minta pemerintah percepat aturan turunan UU Cipta Kerja

Saat ditanya kapan pedoman itu akan rampung disusun, Jaweng memperkirakan kemungkinan dokumen itu akan selesai dibuat sebelum Juli 2021.

"Kemungkinan, Juli (pedoman pengawasan, red.) sudah mulai jalan. Jadi, kami sebelum Juli sudah harus punya pedoman," kata Jaweng.

Jika pedoman pengawasan itu rampung dibuat, Jaweng berencana menggelar sosialisasi panduan pengawasan itu kepada petugas pengawas di 34 kantor perwakilan Ombudsman se-Indonesia.

"Minimal 34 kantor perwakilan itu mengerti protokol pengawasannya terkait UU Cipta Kerja dan pihak-pihak yang diawasi, misalnya pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan ketiga pengguna (undang-undang, red.) seperti masyarakat dan dunia usaha. Syukur jika bisa bersinergi dengan instansi pengawas lain dan aparat penegak hukum," kata Jaweng.

Keanggotaan Ombudsman periode sebelumnya bulan lalu turut menyoroti potensi pelanggaran malaadministrasi pada pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Menurut Lely Pelitasari Soebekty, saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI, bulan lalu menyampaikan potensi pelanggaran itu.

Ia pun mengusulkan ke pemerintah agar segera menyelesaikan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Menteri: Regulasi turunan UU Ciptaker jaga sumber daya kelautan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020, kemudian ditetapkan sebagai undang-undang pada tanggal 2 November 2020.

UU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster ketentuan yang mengatur, di antaranya masalah penyederhanaan izin usaha; syarat investasi; ketenagakerjaan; kemudahan dan pelindungan usaha makro, kecil, dan menengah (UMKM); kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintahan; terakhir kawasan ekonomi.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021