Saya meminta keadilan atas kematian suami saya. Saya nilai ada kejanggalanMedan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pembongkaran makam jenazah Joko Dedi Kurniawan, di Pemakaman Umum (TPU) Muslim Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu.
Pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk keperluan autopsi, guna memastikan penyebab kematian yang dinilai tidak wajar oleh pihak keluarga.
Joko Dedi Kurniawan yang sebelumnya merupakan tahanan Polsek Sunggal meninggal dunia pada 2 Oktober 2020.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irfan Saputra, selaku kuasa hukum keluarga almarhum Joko, meminta agar pihak kepolisian mengungkap penyebab kematian korban yang dinilai tidak wajar.
Ia menyebut beberapa kejanggalan yang ditemukan pada korban, yakni luka benjolan pada bagian kepala dan lebam pada bagian dada. Hal itu diduga akibat penyiksaan.
"Ini dari keterangan keluarga, dan dokumentasi yang kami lakukan di lapangan serta investigasi. Kami menduga adanya penyiksaan di Polsek Sunggal, siapa yang menyiksa, Itu ranah hukum, kami tidak bisa menyimpulkan," katanya pula.
Proses pembongkaran makan masih dilakukan oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan dengan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, dua tahanan Polsek Sunggal yakni Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Effendi meninggal dunia. Joko meninggal pada 2 Oktober 2020, sedangkan Rudi pada 26 September 2020.
Baca juga: Polda Sumut periksa Kapolsek Sunggal terkait tahanan meninggal dunia
Baca juga: Polda Sumut terima laporan LBH terkait kasus kematian tahanan polsek
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021