Kuala Lumpur (ANTARA) - Divisi Penyelidikan Kriminal Polisi Diraja Malaysia menyatakan telah menerima laporan polisi dan sedang menjalankan penyelidikan terkait pernyataan seorang individu yang menghina Islam.
"Pelaku telah menayangkan klip video berdurasi tiga menit sebelas detik melalui platform YouTube atas nama pemilik akun Happy Family Malaysia pada pertengahan Februari tahun ini," ujar Direktur Kantor Penyelidikan Kriminal PDRM, Kombes Pol Dato' Huzir Bin Mohamed di Kuala Lumpur, Selasa.
Penyelidikan telah dilakukan oleh Unit Penyelidikan Kriminal Rahasia (USJT), Kantor Penyelidikan Kriminal Polisi Diraja Malaysia dibawah Pasal 4 (1) Undang-Undang Hasutan 1948, Pasal 298 KUHP, Pasal 505 (c) KUHP dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
"Hasil daripada penyelidikan yang dijalankan pada 9 Maret 2021 jam 12:05 tengah hari, sepasukan polisi dari Bukit Aman (PDRM) telah menangkap laki-laki berbangsa India berumur 29 tahun yang diduga terlibat kasus ini. Turut dirampas sebuah telepon genggam merek Oppo A5S beserta sim card Maxis," katanya.
Dia mengatakan permohonan penahanan terhadap pelaku di bawah pasal 117 Kode Acara Pidana akan dilakukan pada 10 Maret 2021 bagi penyelidikan selanjutnya. PDRM kini dalam usaha untuk mengenal dan mendeteksi apabila ada individu lain yang terlibat.
PDRM turut mendorong masyarakat agar menjadi pengguna media sosial yang baik, berhati-hati dan tidak menggunakan platform tersebut sehingga bisa mendatangkan kegusaran serta mengganggu keharmonisan negara.
"Tindakan tegas tanpa kompromi akan diambil terhadap individu yang sengaja mengancam ketentraman serta keselamatan umum," ujar Dato' Huzir Bin Mohamed.
Baca juga: Malaysia jatuhkan hukuman 10 tahun atas penghina Islam di medsos
Baca juga: Koran Penghina Islam Hendak Diserang
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021