Kami optimis adanya relaksasi di sektor properti dapat meningkatkan penjualan properti serta mempermudah masyarakat untuk memiliki hunian
Bandarlampung (ANTARA) - Real Estate Indonesia (REI) Lampung optimis adanya relaksasi di bidang properti dapat meningkatkan penjualan properti Lampung di masa pandemi COVID-19.
"Kita apresiasi adanya relaksasi di bidang properti seperti insentif Pajak Pertambahan Nilai dan relaksasi pembiayaan properti hingga nol persen," ujar Ketua Real Estate Indonesia (REI) Lampung Djoko Santoso, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan dengan adanya sejumlah kebijakan relaksasi oleh pemerintah dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat untuk memiliki hunian.
"Kami optimis adanya relaksasi di sektor properti dapat meningkatkan penjualan properti serta mempermudah masyarakat untuk memiliki hunian," katanya.
Ia menjelaskan selama pandemi COVID-19 sektor properti menjadi salah satu sektor yang cukup terdampak dengan penurunan pembelian 70 hingga 80 persen.
Baca juga: REI yakini insentif PPN dapat tingkatkan kembali pembelian properti
"Pada tahun 2020 kemarin tercatat penurunan pembelian properti 70 hingga 80 persen, namun ini merupakan lintasan peristiwa yang harus dijalani serta tidak dapat dicegah sebab banyak pula sektor yang terdampak pandemi COVID-19," ucapnya.
Dia mengatakan adanya relaksasi di sektor properti diharapkan dapat memberi peluang bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk baru setelah terbentuknya sentimen positif di tengah masyarakat.
"Bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian, sebaiknya memanfaatkan momen ini sebab pemerintah telah memberikan beragam kemudahan dalam hal pembiayaan kredit ataupun pajak," ujarnya lagi.
Menurutnya, dengan adanya relaksasi di sektor properti diharapkan terjadi pula relaksasi di sektor lain untuk menunjang pemulihan perekonomian.
Baca juga: Pengembang melihat penjualan rumah masih positif
"Harapannya tidak hanya sektor properti dan otomotif, namun di sektor lain pun bisa mendapatkan relaksasi. Lalu semua stakeholder pun harus ikut serta menyukseskan program ini guna memulihkan perekonomian di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Sebelumnya relaksasi sektor properti diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 yang menyatakan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar dibebaskan 100 persen dan untuk harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar dikenakan 50 persen.
Serta Bank Indonesia memberi pelonggaran ketentuan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) hingga 100 persen.
Baca juga: Pengamat dorong insentif fiskal selain relaksasi LTV
Baca juga: Kebijakan relaksasi pajak bisa lesatkan apartemen kelas atas dan mewah
Baca juga: REI apresiasi langkah BI relaksasi ketentuan LTV
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021