Di era yang serba digital ini maka perlu adanya alih teknologi pada sertifikasi kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT  guna mempermudah pelayanan,

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran mengenai penerbitan Pas Kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil) sebagai pengganti Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 grosston (GT) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32/PK/DK/2021 tertanggal 8 Maret 2021.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta dalam rilis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa menjelaskan E-Pas Kecil ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.

"Di era yang serba digital ini maka perlu adanya alih teknologi pada sertifikasi kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT guna mempermudah pelayanan, penggunaan dan pengawasan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) khususnya Pas Kecil," katanya.

Pas Kecil ini sangatlah penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari 7 GT, selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

E-Pas Kecil ini juga diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020 yang menyatakan bahwa Pas Kecil yang selama ini beredar dirubah menjadi STKK berbentuk pas kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil).

E-Pas Kecil berbentuk kartu berukuran panjang 8,5 cm tinggi 5,4 cm dengan ketebalan 0,2 cm dan dilengkapi dengan barcode.

Pas Kecil berbasis elektronik mulai diberlakukan pada Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Khusus Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang telah dilakukan instalasi perangkat penerbitan E-Pas Kecil.

"Sementara itu, Pas Kecil dengan format lama yang sudah dimiliki untuk kapal dengan ukuran tonase kotor kurang dari 7 GT masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama selama belum dilakukan penggantian," ujarnya.

Sebagai informasi E-Pas Kecil berguna juga bagi nelayan kecil yang ingin mengekspor hasil tangkapannya, karena E-Pas Kecil merupakan bagian dari dokumen ekspor.


Baca juga: Kemenhub: Sertifikasi e-pas kecil kapal nelayan untuk keseragaman

Baca juga: Kemenhub serahkan 256 sertifikat kapal nelayan di Buton

Baca juga: Kemenhub sertifikasi lebih 33.000 kapal nelayan

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021