Kami belum menerapkan sanksi

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan menggencarkan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis dalam rangka ikut berkontribusi menjaga udara Jakarta tetap bersih.

"Kami berkelanjutan mengadakan uji emisi, ada beberapa bengkel untuk ikut sosialisasi," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Muhammad Amin di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Jakpus pasang 16 panel surya untuk kurangi emisi gas karbon

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi gratis.

Rencananya, uji emisi gratis diadakan pada Rabu (10/3) di Bengkel Honda Fatmawati di Jalan Fatmawati Nomor 21, Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

Uji emisi itu diadakan mulai pukul 13.00-16.00 WIB untuk kapasitas 30 kendaraan semua merek berbahan bakar bensin.

Baca juga: Hari pertama zona rendah emisi Kota Tua sempat terkendala genangan

Saat ini, lanjut dia, pemerintah belum menerapkan sanksi bagi warga DKI Jakarta yang kendaraannya belum menjalani uji emisi.

"Kami belum menerapkan sanksi tergantung dari kepolisian dan Dinas Perhubungan, masih persuasif karena situasi pandemi," imbuhnya.

Namun, ia mengingat warga agar melakukan uji emisi dengan memanfaatkan layanan gratis karena jika sudah diterapkan sanksi, pihak kepolisian dapat menerapkan bukti pelanggaran (tilang) sedangkan dari Dinas Perhubungan dapat mengenakan tarif parkir tinggi.

Baca juga: Anggota DPRD DKI ajak warga gunakan BBM berkualitas

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui akun twitternya juga mengingatkan warga apabila tidak melakukan uji emisi, maka selain tarif parkir mahal juga dikenakan bisa dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

Kewajiban uji emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021