Jangan lupa membawa SIM yang akan diperpanjang berikut KTP, masing-masing disertai fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan armada SIM Keliling untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta di lima lokasi pada Selasa (9/3).
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, lima lokasi tersebut di antaranya Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok di Jakarta Barat, Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat, dan Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, dan Mal Bella Terra Kelapa Gading di Jakarta Utara.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Sebelum mengakses lokasi layanan SIM Keliling, jangan lupa melengkapi persyaratan perpanjangan SIM, meliputi: KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku saja. SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di SIM Keliling diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021