"Jangan salahkan Pak Muldoko, karena beliu mau bekerjasama untuk mengembalikan partai seperti niat awal saat membentuknya," kata Marzuki saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin malam.
Marzuki menjelaskan perubahan ditubuh partai terjadi sejak kongres tahun 2015 lalu. Pihaknya mendapatkan laporan jika anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) diubah di luar kongres sejak 2015.
"Yang menyampaikan itu, orang yang mengurus draf AD/ART saat itu," ujar Mantan Sekjen Demokrat periode 2005-2010 tersebut.
Dia menjelaskan perubahan konstitusi partai di luar penetapan kongres itu adalah kewenangan majelis tinggi partai.
Hal itu berlanjut hingga kongres tahun 2020, dimana kala itu dibuatlah surat pernyataan yang meminta para pemilik suara di partai untuk mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Demokrat.
"Laporan teman-teman, pada saat Kongres 2020, tidak ada pembahasan agenda kongres hingga tata tertib kongres," ungkap Marzuki.
Baca juga: Politisi Demokrat versi KLB bantah ada imbalan Rp100 juta buat kader
Isi dari tatib kongres diantaranya pertanggungjawaban ketua umum sebelumnya, pembahasan pertanggungjawaban, laporan itu diterima atau ditolak, hingga ketua umum demisioner.
Selanjutnya pembahasan AD/ART hingga program kerja juga tidak dilaksanakan dalam kongres tahun 2020 lalu.
Sehingga, kata dia, tidak ada jadwal, tatib hingga persyaratan calon ketua umum, sehingga yang punya hak bicara di kongres tahun 2020 disuruh keluar ruangan.
"Yang di dalam ruangan, mereka yang punya hak suara, dan beberapa saat kemudian, terpilihlah AHY sebagai ketua umum secara aklamasi," kata Marzuki.
Menurut Marzuki, yang paling krusial dalam AD/ART adalah majelis tinggi partai dan kewenangannya.
Sebelum kongres 2020, kewenangan majelis tinggi partai hanya memberikan pertimbangan terkait dukungan partai terhadap kandidat dalam pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Seorang kader Demokrat mengaku dijanjikan Rp100 juta untuk ikut KLB
Namun, setelah kongres tahun 2020, akhirnya diketahui jika majelis tinggi memiliki kewenangan lebih, di antaranya kongres luar biasa dapat terlaksana atas persetujuan ketua majelis tinggi. Bahkan, ketua majelis tinggi merupakan ketua umum partai yang telah demisioner atau mantan ketua umum.
"Misalnya, kalau sekarang AHY ketua umum, hingga dua periode, maka selanjutnya dia akan menjadi ketua majelis tinggi," jelas Marzuki yang pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat periode 2013-2015.
Sehingga, kata Marzuki, Partai Demokrat telah menjadi partai milik dinasti atau milik keluarga saja.
"Yang perlu dipertanyakan, apakah kader-kader demokrat, paham tidak dengan perubahan AD/ART itu," ujarnya.
Dengan runtutan kejadian dan persoalan itu, kata Marzuki, menjadi alasan para kader setia partai untuk melaksanakan KLB dengan tujuan mengembalikan marwah partai sebagai partai yang menjunjung demokrasi.
Baca juga: GPI laporkan kerumunan KLB Partai Demokrat ke Bareskrim
Kongres luar biasa di Deli Serdang, Jumat minggu lalu (5/3), menetapkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, sebagai ketua umum Demokrat periode 2021-2025, serta Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode yang sama. Setidaknya ada 412 peserta yang diyakini hadir dalam kongres tersebut.
Pewarta: Fauzi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021