Kalau soal-soal lain silahkan tanya KPK, saya tidak tahu
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak mengomentari dugaan adanya aliran dana korupsi pengadaan lahan yang turut menyeret Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.
Riza, saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin, mengaku tak mengetahui seluk beluk kasus tersebut dan pihaknya bersikap mempercayakan sepenuhnya kasus tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau soal-soal lain silahkan tanya KPK, saya tidak tahu, saya menghormati dan tidak akan mendahului. Kami hormati pemeriksaan, ini kan baru diperiksa dan baru ditetapkan, silahkan tanya KPK secara detil dan rinci," ucap Riza.
Lebih lanjut, Riza juga menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya belum mengetahui secara rinci apakah ada pihak lain yang terlibat termasuk dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
"Sejauh ini yang kami ketahui baru pak Yorry dari pihak PT Sarana Jaya, pemilik tanah, kemudian perusahaan pemilik tanah, yang lainnya kami belum tahu, silahkan tanya Biro Hukum DKI dan KPK," ujar Riza.
Baca juga: Wagub DKI : Bantuan hukum untuk Dirut Sarana Jaya sesuai aturan
Beredar kabar yang belum terkonfirmasi, ada aliran dana korupsi pengadaan lahan yang dilakukan oleh PT Pembangunan Sarana Jaya tersebut pada Banggar DPRD DKI Jakarta.
Namun demikian, KPK hingga saat ini belum mengkonfirmasi kabar dugaan aliran dana tersebut.
Saat ini, Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya, kemudian Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.
Sebelumnya KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan (mark up), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA), selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.
Baca juga: DKI Jakarta pastikan program DP Rp0 berlanjut
Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.
Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Terkait sengkarut kasus itu pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) lalu.
Menurut informasi yang didapatkan media dari pihak KPK, terdapat sembilan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak BUMD DKI Jakarta. Adapun, dari sembilan laporan itu yang sudah naik ke penyidikan yakni terkait pembelian tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon untuk program rumah DP Rp0.
Baca juga: F PDIP sebut sejak awal program rumah DP Rp0 bermasalah
Menurut informasi yang sama, modus korupsi itu diduga terkait permainan harga yang ditaksir oleh pihak apraisal yang tidak berkompeten. Total dari sembilan laporan itu terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Sementara, untuk satu laporan yang telah naik ke taraf penyidikan tersebut total kerugian negara di angka ratusan miliar.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021