memberi kesempatan yang bersangkutan

Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta menganut asas praduga tak bersalah dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan yang menyeret Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menganut asas praduga tak bersalah dan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk menyampaikan dan membela sesuai dengan situasi, fakta dan data yang ada," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Senin malam.

Namun demikian, lanjut Riza, pihaknya juga memberi kesempatan kepada KPK untuk dapat memeriksa sesuai aturan ketentuan yang ada dan akan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Nanti kita akan lihat hasilnya sesuai hasil penyidikan dari KPK. Kami Pemprov DKI tentu memberikan dukungan kepada semua aparat hukum apakah kepolisian, kejaksaan, KPK, pengadilan untuk dapat menegakkan keadilan, sekaligus memberi kesempatan kepada Yoory dan lain untuk juga dapat membela diri," ucapnya.

Kendati demikian, Riza mengaku belum mendapatkan informasi yang detil dan jelas kasus yang melibatkan petinggi BUMD di Jakarta ini bagaimana duduk perkaranya apakah berhubungan dengan program Rumah DP Rp0, khusus terkait dengan pengadaan lahan.

Baca juga: Dugaan korupsi di Sarana Jaya jangan ganggu program rumah DP Rp0

"Saya belum dapat informasi yang detail dan jelas dari yang bersangkutan atau dari pihak biro hukum (apakah terkait DP Rp0) nanti kami akan cek. Sekilas yang kami tahu, ini terkait dengan pengadaan lahan pada tahun-tahun sebelumnya," ucap Riza.

Saat ini, Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya, kemudian Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

Sebelumnya KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan (mark up), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.

Baca juga: BP BUMD: Yoory belum dipecat dari Dirut Sarana Jaya

Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA), selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Terkait sengkarut kasus markup pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sendiri mengamini bila KPK saat ini sudah melakukan penyidikan terhadap kasus itu. Namun Ali belum membeberkan dengan detail.

Baca juga: F PDIP sebut sejak awal program rumah DP Rp0 bermasalah

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021