Jakarta (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan bahwa pelaksanaan sekolah secara tatap muka bergantung pada peta zonasi risiko dimana sekolah itu berdiri.
"Kalau zona hijau dan oranye, mereka dibolehkan sekolah tatap muka dengan izin dari pemerintah daerahnya," ujar Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.
Kendati demikian, ia menegaskan, pemerintah akan lebih ketat melakukan pengawasan terhadap ruang publik, termasuk pelaksanaan sekolah secara tatap muka.
"Pemerintah juga berhati-hati membuka ruang publik," ucapnya.
Baca juga: Vaksinasi harapan baru pelaksanaan KBM tatap muka
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menargetkan semua sekolah sudah melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai Juli 2021.
“Target kami hingga akhir Juni, vaksinasi COVID-19 bagi lima juta pendidik dan tenaga pendidik selesai sehingga pada tahun ajaran baru 2021/2022 atau pada minggu kedua dan ketiga Juli pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka,” ujarnya.
Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan sistem rotasi yang mana baru sekitar 50 persen siswa yang masuk dan sisanya melakukan pembelajaran daring. Pembelajaran dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pada tahun ini, pihaknya masih menerapkan fleksibilitas untuk pengelolaan dana BOS, yang mana dapat digunakan untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka.
“Jadi dana BOS bisa digunakan untuk memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka. Sekarang harus sudah dimulai, ketika vaksinasi sudah bergulir pasti sekolah didorong untuk membuka sekolah,” kata dia.
Baca juga: Guru di Bogor dapat prioritas vaksin demi percepat sekolah tatap muka
Baca juga: Nadiem targetkan semua sekolah sudah lakukan tatap muka pada Juli 2021
Baca juga: Bantuan kuota internet "jembatan" sebelum sekolah tatap muka
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021