Jakarta (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan bahwa warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dapat mengikuti program vaksin gotong-royong atau vaksin mandiri.
"WNA yang bekerja di perusahaan di Indonesia dapat mengikuti vaksinasi melalui program vaksinasi gotong royong," ujar Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa hal itu dikarenakan program vaksinasi nasional saat ini baru dilakukan untuk WNI.
Baca juga: Kadin siap gelar vaksinasi mandiri mulai akhir Maret
"Pemerintah mengusahakan WNA untuk mengikuti program vaksinasi melalui program vaksinasi gotong royong," tegasnya.
Ia mengemukakan bahwa tujuan utama vaksin gotong royong adalah untuk mempercepat program vaksinasi di Indonesia mencapai target herd immunity.
"Implementasi vaksin ini adalah perusahaan memberikan vaksinasi kepada pegawai dan keluarga mereka," katanya.
Untuk memastikan suksesnya program vaksinasi, Wiku mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan tengah mempertimbangkan vaksinasi secara "drive thru", terutama di luar Jakarta.
"Targetnya adalah cover sebanyaknya orang yang dapat divaksinasi," ucapnya.
Baca juga: Kadin: 8.300 perusahaan daftar program Vaksin Gotong Royong
Sebelumnya, Perusahaan swasta yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) siap membayar hingga Rp1 juta per orang untuk pembiayaan program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang diberikan dari perusahaan kepada karyawan atau buruh secara gratis.
"Kami sudah sampaikan antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta untuk satu set vaksin, untuk dua kali penyuntikan," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani.
Jumlah tersebut untuk pembiayaan dua dosis vaksin dan juga seperangkat alat kesehatan sekali pakai yang digunakan dalam proses penyuntikan.
Kementerian Kesehatan pada pekan lalu menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang salah satunya mengatur tentang program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh.
Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 itu salah satunya mengatur tentang batas atas harga vaksin dan harga pelayanan vaksinasi program Vaksin Gotong Royong ditentukan oleh Menteri Kesehatan. Untuk saat ini harga vaksin untuk program Vaksin Gotong Royong belum diketahui karena produknya belum tersedia.
Baca juga: Swasta siap bayar hingga Rp1 juta per orang untuk Vaksin Gotong Royong
Baca juga: Menkes tegaskan vaksin gotong royong harus gratis
Baca juga: Kemenkes terbitkan Permenkes atur pelaksanaan Vaksin Gotong Royong
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021