"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp3 miliar," kata Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Adi bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
"Pengacaranya Hotma Sitompul," tambah Adi.
Baca juga: Mantan pejabat Kemensos jelaskan pembagian kuota 1,9 juta paket bansos
Menurut Adi, uang itu berasal dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.
"Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," ungkap Adi.
Menurut Adi, saat itu Kemensos sedang mengalami masalah hukum.
"Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," ungkap Adi.
Baca juga: Saksi ungkap penggunaan Rp14,7 miliar dari "fee" bansos sembako
Adi mengaku mendapat rekapituliasi penerimaan "fee" dari Joko hingga Rp8,4 miliar.
"Saya kasih secara bertahap, Rp2 miliar ke Pak Adi dan Pak Kukuh Ari Bowo (stafsus Mensos), uangnya untuk apa saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk serahkan saja," kata Joko yang juga dihadirkan sebagai saksi melalui sambungan "video conference"
Selanjutnya Joko menyerahkan uang Rp3 miliar ke Adi untuk Hotma Sitompul.
"Kemudian 1,4 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi, kebetulan ada pak Kukuh juga kemudian Rp2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim saat itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran," ungkap Joko.
Baca juga: Saksi ungkap nama-nama pengusung vendor bansos sembako
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021