Suka Makmue (ANTARA) - Polres Nagan Raya di Provinsi Aceh memusnahkan ladang ganja seluas tiga Hektare di dua lokasi berbeda di Desa Kuta Teungoh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
“Saat didatangi, ladang ganja itu tidak ada pemiliknya, sehingga petugas hanya memusnahkan tanaman ganja di lokasi temuan,” kata Kepala Polres Nagan Raya Aceh, AKBP Risno, Senin.
Polisi mengetahui ladang ganja itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada lahan diduga ditanami tanaman ganja di Desa Kuta Teungoh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Polisi kemudian membentuk tim guna menyelidiki ke lokasi yang dimaksud.
Ketika petugas tiba di lokasi, kata Risno, petugas tidak menemukan pemiliknya di lokasi kejadian.
“Karena tidak ada pemiliknya, kemudian tanaman ganja ini kita kumpulkan lalu dibakar,” kata dia.
Sebagai barang bukti, polisi kemudian menyisihkan sebagian barang bukti sebanyak 20 batang pohon ganja guna dibawa ke Markas Polres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021