Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa rancangan pembangunan desa harus berbasis masalah sehingga penggunaan dana desa lebih terarah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, Mendes mengatakan apabila mengacu pada masalah maka berhubungan dengan data. Dari data itu permasalahan desa akan terpotret dengan baik dan penentuan arah pembangunan desa juga bisa lebih maksimal.
"Saya selalu katakan tiga hal sukses untuk membangun desa yaitu data, data dan data," kata Abdul Halim.
Baca juga: Mendes dorong reformasi desa melalui kebijakan berbasis "SDGs Desa"
Menurutnya, Presiden Joko Widodo menitipkan agar dana desa digunakan untuk dua hal yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Dari pesan itu maka Kemendes PDTT menelurkan konsep SDGs Desa.
Gus Menteri mengatakan bahwa dalam pembangunan desa dan perdesaan, SDGs Desa dapat dioperasionalisasikan melalui berbagai program dan kegiatan seperti peningkatan infrastruktur desa, pengembangan desa wisata, terutama yang berada pada destinasi wisata prioritas nasional seperti desa adat, desa inklusi, desa ramah perempuan dan peduli anak serta desa sehat dan sejahtera.
Sementara itu, SDGs Desa sendiri memiliki 18 tujuan di antaranya yakni upaya untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, desa layak air bersih dan sanitasi, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, hingga desa tanpa kesenjangan.
Baca juga: Mendes PDTT: Pembangunan desa harus berbasis kebutuhan warga
"Dana desa bisa digunakan untuk apa saja, kecuali yang dilarang jadi simpel. Hanya ingin membangun cara berpikir yang mudah bagi kepala desa," katanya.
Menurutnya, dasar pemikiran munculnya poin-poin SDGs yakni pembangunan harus berbasis akar budaya lokal, menghargai keberadaan bangsa Indonesia yang sangat beragam dalam agama, budaya, bahasa, adat istiadat.
Kemudian menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan, bahkan berkembang. Kemudian penguatan kontrol sosial berbasis budaya setempat (kearifan lokal).
"Ini menjawab keinginan Presiden untuk membangun daerah dari desa," kata Mendes.
Baca juga: Menteri Desa diskusikan pembangunan desa di Kepulauan Aru
Baca juga: Menteri Desa minta relawan COVID-19 berkolaborasi dengan Satgas
Baca juga: Menteri Desa: Rp1,68 triliun Dana Desa telah tersalur di 5.646 desa
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021