Jakarta (ANTARA) - Baru saja kita dikejutkan dengan pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atas pengajuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir situs TikTok Cash, suatu platform yang menjanjikan uang bagi member yang telah mengerjakan tugas tertentu dengan cara menonton video pendek di platform TikTok.

Menurut juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi pada hari Rabu (10/2/2021), OJK mengirimkan pengajuan pemblokiran tersebut karena diduga TikTok Cash melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau pengelolaan investasi tanpa izin.

Baca juga: Kominfo blokir situs web Snack Video

Beberapa waktu sebelumnya memang publik mempertanyakan perihal operasional TikTok Cash. Sebab sebelum mendapatkan uang, pengguna harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan melakukan pembayaran untuk sejumlah paket tertentu disertai nomor ponsel dan alamat email.

TikTok Cash menawarkan paket member seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manager" seharga Rp4.999.000 untuk masa berlaku 365 hari.

Keberadaan TikTok Cash ini juga ditolak oleh pihak TikTok Indonesia yang mengatakan bahwa mereka tidak terafiliasi dengan platform tersebut.

Investasi memang perlu menjadi prioritas kita dalam rangka menyiapkan masa depan yang lebih baik. Namun, dengan munculnya banyak perusahaan yang menawarkan beragam produk bisnis maupun investasi, mulai dari emas, surat berharga, valuta asing, properti, hingga bisnis pada platform media online, sudah seharusnya sebagai calon investor perlu belajar dan tahu dulu agar tidak terjerat dalam investasi/bisnis bodong berwujud skema Ponzi atau Piramida.

Bisnis skema piramida (pyramid scheme) pada dasarnya mirip dengan bisnis skema Ponzi, yaitu berusaha mengumpulkan uang masyarakat melalui rekruitmen member baru secara turun temurun. Hanya saja bedanya, skema piramida sering dibungkus dalam wujud jual beli barang atau jasa.

Baca juga: Kominfo segera blokir situs TikTok Cash

Sebenarnya, proses jual-beli tersebut hanyalah kamuflase semata, sebab harga barang yang dijual biasanya jauh lebih mahal dari seharusnya, dan boleh jadi barang yang ditawarkan juga sebetulnya tidak memiliki manfaat alias barang sampah.

Produk barang maupun jasa tersebut bila dijual dengan cara normal pun belum tentu laku alias tidak mampu bersaing secara kualitas dengan produk sejenisnya.

Saat merayu calon member biasanya mereka akan lebih banyak berbicara tentang uang, uang, uang dan bukan tentang produk yang ditawarkan. Sehingga, bisnis model piramida akan membuat para pelaku bisnis untuk cenderung fokus kepada merekrut member baru, bukan pada produk yang dijual.

Selain diarahkan untuk mencari member baru, bisnis skema piramida biasanya mewajibkan calon pelaku bisnisnya untuk membayar sejumlah uang pada berbagai level keanggotaan yang ditawarkan dengan ciri memiliki fasilitas berupa peluang mendapat penghasilan yang lebih besar.

Padahal, tak setiap member dapat selalu memanfaatkan peluang yang ia bayar tersebut sesuai target yang ditetapkan dalam sistem bisnis yang ditawarkan.

Sehingga, pada akhirnya bisnis skema piramida akan runtuh dan menyusahkan banyak membernya karena produk yang dijualnya tidak terserap di pasar.

Dengan kata lain, orang yang membeli produk (alias mendaftar) dan menyetor uang semakin sedikit, lalu pada akhirnya bisnis pun bubar. Bagi member yang kesulitan mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan, kemudian akan berteriak sebagai tanda telah merasa tertipu.

Baca juga: Aisha Wedding, Tiktokcash dan nasib situs negatif

Lantas hal-hal apa saja yang menjadikan platform TikTok Cash oleh Satgas Waspada Investasi, dapat diduga seperti bisnis money game (ponzi)?

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pada hari Senin (8/2/2021) mengatakan bahwa karena para pesertanya diharuskan merekrut member baru untuk masuk ke platform TikTok Cash. Ia pun menambahkan bahwa “sebaiknya masyarakat tidak ikut dulu kegiatan member get member itu karena potensinya adalah peserta yang belakangan masuk nanti itu kemungkinan bisa dirugikan”.

Masyarakat, agar terhindar dari kerugian besar pada kemudian hari akibat praktik penawaran seperti itu, sebaiknya perlu tahu ciri-ciri skema Piramida. Bisnis skema piramida, ciri pertamanya, biasanya menjanjikan keuntungan berkali lipat dalam waktu singkat jika sistem bisnis dijalankan.

Kemudian baru dapat menjadi member untuk menjalankan bisnis jika sudah menyetorkan sejumlah uang dan menjalankan sistem bisnisnya, ketiga adalah bahwa sistem bisnis sesungguhnya adalah menjual peluang, sedangkan produk berupa barang atau jasa yang dijual hanyalah kamuflase belaka.

Yang keempat, sistem bisnis akan berjalan baik ketika banyak member baru yang mendaftar, kelima bahwa kualitas produk yang dijual biasanya tidak sepadan dengan produk sejenis yang ada di pasar.

Dengan ciri-ciri skema bisnis piramida yang telah disebutkan di atas, seyogyanya kita tidak mudah terpengaruh dengan ajakan yang belum jelas. Pastikan pula perusahaan tersebut terdaftar secara resmi, dan kita harus mampu berpikir logis terhadap setiap penawaran bisnis atau investasi yang diajukan.

Jangan hanya karena ikut-ikutan untuk berharap bisa untung malah buntung pada akhirnya. Karena itu, kita wajib memperlakukan uang dengan baik. Pilihlah investasi di bisnis yang benar-benar dikuasai.

Jika memutuskan untuk berinvestasi di bidang bisnis yang belum jelas, maka investasikan dulu waktu kita untuk mempelajarinya dengan seksama.
Aturlah mental diri dengan baik, janganlah mengikuti suatu bisnis atau investasi tanpa analisis yang benar.

Kita harus menjadi investor bermental kaya, yakni melakukan investasi dengan pengetahuan dan naluri orang kaya, yaitu orang yang menghargai uangnya melalui investasi di bidang yang dikuasainya.

Apabila kita dapat memikirkannya lebih dalam dan mengubah kebiasaan agar tidak lagi ceroboh serta asal-asalan ketika memutuskan membeli sesuatu, insya Allah kita akan dapat mengubah masa depan menjadi lebih baik.


Baca juga: Satgas Waspada Investasi hentikan Tiktok Cash dan Snack Video

Baca juga: Hati-hati jeratan Tiktok Cash, investasi bodong berwajah baru

Baca juga: Ini tips Polda Metro Jaya hindari jebakan investasi bodong

Copyright © ANTARA 2021