Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ilham Saputra menyampaikan keprihatinan terhadap kemelut di Partai Demokrat dan ia memastikan sistem informasi digital KPU masih mencatat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai.
"Terkait dengan konflik yang ada di (Partai, red) Demokrat, kami prinsipnya turut prihatin dengan apa yang terjadi saat ini, tetapi bahwa sampai saat ini, kami masih memegang SK (surat keputusan, red) dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, red) yang sampai saat ini masih SK Demokrat pimpinan Pak AHY," kata Ilham saat audiensi antara komisioner KPU dan pengurus Partai Demokrat di kantor KPU, Jakarta, Senin.
Ilham kemudian menjelaskan semua informasi mengenai partai politik, termasuk anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan daftar pengurus serta keanggotaan partai telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), laman yang dikelola oleh KPU.
Sejauh ini, Ilham kembali menerangkan, informasi di dalam SIPOL masih menunjukkan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Dalam pertemuan dengan AHY, Ilham menerangkan KPU bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, KPU hanya akan mengakui pengurus partai politik yang telah disahkan atau surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Baca juga: Kemenkumham akan telaah dokumen yang diserahkan AHY
Baca juga: Demokrat serahkan lima boks bukti dokumen ke Kemenkumham
"Sampai saat ini belum ada SK apa pun dari Kemenkumham yang datang ke kami, kemudian mengacu kepada pemilu (pemilihan umum, red) 2019, pilkada (pemilihan kepala daerah, red) 2020, kami juga sampai saat ini masih memegang SK yang diberikan Kemenkumham terakhir Partai Demokrat kepada kami,” tutur Ilham di depan para ketua DPD Partai Demokrat dan komisioner KPU.
AHY beserta pengurus partai tingkat pusat dan daerah mengunjungi KPU untuk menyerahkan dua boks dokumen, di antaranya berisi surat yang menyatakan kepemimpinan sah Partai Demokrat sebagaimana ditetapkan oleh kongres partai kelima tahun lalu dan dokumen AD/ART yang telah disahkan oleh Kemenkumham pada 2020.
"Dengan demikian keabsahan ini menggugurkan apa yang dilakukan oleh gerakan pengambil alih Partai Demokrat yang mereka klaim melalui kongres luar biasa,” kata AHY saat menyerahkan dokumen partai secara simbolis ke Plt ketua KPU hari ini (8/3).
Usai kegiatan itu, AHY dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya melanjutkan kunjungan ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), ucap Deputi Media Massa Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Ni Luh Putu Caosa Indryani, saat ditemui pada sela-sela kunjungan rombongan partai di KPU.
Namun, tim komunikasi Partai Demokrat itu belum dapat menjelaskan tujuan kunjungan AHY ke Kemenko Polhukam.
AHY bersama jajaran pengurus Partai Demokrat mengunjungi Kementerian Hukum dan HAM, KPU, serta rencananya Kemenko Polhukam, Senin, beberapa hari setelah sejumlah anggota dan bekas pengurus partai menggelar kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).
Kongres itu, yang dipimpin oleh Jhoni Allen menetapkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025 dan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021-2025.
Baca juga: AHY minta Kemenkumham tolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan
Baca juga: AHY, 34 DPD Partai Demokrat ke Kemkumham dan KPU hari ini
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021