"Kalau ada yang meragukan PPKM mikro, silahkan amati terus hasil PPKM mikro sejak awal sampai dengan nanti," kata Wiku dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Senin.
Perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Baca juga: PPKM diperpanjang, IIMS 2021 harus rela mundur sampai April
Baca juga: PPKM di Kabupaten Bekasi diperpanjang selama dua pekan
Baca juga: Pembatasan kegiatan masyarakat di Sumut diperpanjang dua pekan
Dalam instruksi itu, PPKM mikro diperluas ke provinsi di luar Jawa-Bali, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM berskala mikro 9-22 Maret 2021. PPKM mikro tahap II diyakini efektif untuk mengendalikan penyebaran kasus COVID-19.
Wiku menjelaskan, kunci sukses PPKM mikro adalah adanya Satgas yang terstruktur dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai kelurahan atau desa. Wiku mengatakan, Satgas beranggotakan aparat sipil, unsur TNI, Polri, serta tokoh masyarakat.
"Semua bekerja untuk empat fungsi, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung. Semuanya terkendali dan termonitor, sehingga efektif," katanya,
Wiku mengatakan sampai PPKM tahap ke-3 yang berlaku di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) cukup berperan besar menekan penurunan kasus.
“Bahkan kasus di Jawa Timur sudah terjadi penurunan sejak PPKM tahap kedua,” ujar Wiku.
PPKM berbasis mikro diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker. Wiku menilai meningkatnya penggunaan masker saat PPKM mikro karena pengawasan dilakukan di wilayah yang lebih sempit, sehingga proses pengawasan lebih ketat.
Hingga akhir Februari 2020, kata Wiku, sebanyak 22.832 posko COVID-19 terbentuk di 30 provinsi. Kegiatan paling banyak di posko COVID-19 selama PPKM mikro adalah edukasi dan sosialisasi menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
Pewarta: Fauzi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021