Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Minggu (7/3) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, KPK ingatkan 239 LHKPN tidak lengkap hingga tahanan wanita kasus narkoba di Lapas Perempuan Palu kabur.
1. KPK surati 239 penyelenggara negara terkait LHKPN tidak lengkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati 239 penyelenggara negara terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak lengkap.
"Melalui surat tersebut KPK meminta agar penyelenggara negara melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Selengkapnya di sini
2. Indonesia tawarkan tiga poin dalam Kongres PBB soal peradilan pidana
Pemerintah Indonesia menawarkan tiga poin penting dalam Kongres PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana Ke-14 Kyoto Jepang yang digelar secara virtual dari Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu.
"Pertama, tidak ada kebijakan 'satu ukuran cocok untuk semua' untuk mencegah dan memberantas kejahatan. Kejahatan dapat memiliki konteks dan nuansa berbeda yang membutuhkan pendekatan berbeda," ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang hadir sebagai Pimpinan Delegasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selengkapnya di sini
3. Melvira, tahanan wanita kasus narkoba di Lapas Perempuan Palu kabur
Seorang tahanan wanita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, Sulawesi Tengah kabur. Tahanan itu adalah Melvira alias Ira, diketahui kabur pada Jumat (5/3), sekitar pukul 06.00 WITA.
Menurut Gusti Noviyanto, salah satu staf Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Perempuan Palu, petugas baru menyadari ada tahanan kabur saat pergantian jaga.
Selengkapnya di sini
4. Polisi imbau warga Bangka Barat tidak buka lahan dengan cara membakar
Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau warga tidak membuka lahan dengan cara membakar karena bisa mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan merusak lingkungan.
"Kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar sebaiknya segera ditinggalkan karena selain merusak lingkungan juga bisa merambat ke lahan sekitar dan merugikan warga lain," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Minggu.
Selengkapnya di sini
5. Polisi dalami motif penganiayaan berat IRT dan tiga anak di Banda Aceh
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh masih mendalami motif penganiayaan berat hingga menyebabkan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banda Aceh meninggal dunia serta tiga anak mengalami luka-luka.
"Untuk motifnya sementara masih kami dalami dan lekukan penyelidikan oleh Sat Reskrim," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Minggu.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021