Bappenas menegaskan tidak pernah ada penugasan untuk konsultan tersebut. Jangan dilayani, jangan sampai tertipu," tandas Ivan.

Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan modus penipuan pengadaan lahan dengan adanya rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) di Kaltim.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin mengatakan di Samarinda, Minggu, saat ini sudah muncul pengakuan salah satu perusahaan di Kaltim yang mengaku telah ditunjuk menjadi mitra pemerintah pusat sebagai penyedia pengadaan lahan untuk IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Perusahaan yang mengaku telah ditunjuk Bappenas itu bernama PT Konsultan Pertanahan Nusantara. Alamat tertera di kop surat mereka adalah Jalan Rapak Indah 2 Gang Sedekah No 46 RT 41 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

"Bappenas menegaskan tidak pernah melayani, apalagi menugaskan perusahaan itu," kata Syafranuddin.

Ia menambahkan telah beredar juga sejumlah surat dari PT Konsultan Pertanahan Nusantara yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim tertanggal 28 Januari 2021, menginformasikan hal yang sama yakni mengklaim sudah ditunjuk pemerintah pusat untuk urusan lahan IKN.

Surat lainnya ditujukan kepada para camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 3 Maret 2021.

Mereka mengaku sudah mendapat surat balasan dari Menteri PPN/Bappenas RI No 2512/M/MPPN/VII/2020 tanggal 1 September 2020 dan surat Menteri PPN/Bappenas RI No 3467/SM/.M.PPN/XI/2020 tanggal 26 November 2020. Kemudian surat Kementerian Sekretaris Negara RI No B-71/Kemensetneg/D-2/SR.02/01/2021.

"Jadi dari surat-surat yang mereka sebut itu, Bappenas mengidentifikasi ini penipuan," sambung Ivan sapaan akrabnya.

Juru Bicara Pemprov Kaltim ini mengimbau para kepala daerah, camat, lurah dan kepala desa agar tidak melayani oknum-oknum yang mengaku telah ditunjuk oleh Bappenas tersebut.

Apalagi, mereka juga mengaku sejak Januari 2021 telah memiliki dan mengelola data lahan masyarakat seluas hampir 1,5 juta hektare yang dilengkapi surat kepemilikan yang sah dari kepala desa, camat dan BPN.

"Sekali lagi, Bappenas menegaskan tidak pernah ada penugasan untuk konsultan tersebut. Jangan dilayani, jangan sampai tertipu," tandas Ivan.

Pewarta: Arumanto
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021